Advertisement

Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda

Newswire
Sabtu, 23 November 2024 - 12:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda Donald Trump / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Vonis terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut kembali ditunda oleh Hakim Negara Bagian New York, Juan Merchan pada Jumat (22/11/2024).

Ini untuk ketiga kalinya Merchan menunda pembacaan vonis terhadap Trump setelah presiden terpilih AS itu dinyatakan bersalah secara pidana awal tahun ini. Trump dinilai terbukti memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Advertisement

BACA JUGA: FBI Sebut Telepon Donald Trump Disadap oleh Peretas China

Merchan memberi pengacara Trump tenggat waktu hingga 2 Desember untuk mengajukan mosi pembatalan kasus, dan memberi jaksa hingga 9 Desember untuk menanggapi, menurut laporan NBC.

Jaksa pada Selasa (19/11/2024) mengatakan mereka tidak akan menentang penundaan vonis untuk memberi waktu kepada pengacara Trump mengembangkan argumen hukum apa pun untuk membatalkan kasus tersebut.

Namun, jaksa berjanji untuk melawan segala upaya untuk menghentikan kasus Trump.
Baca juga: Pakar: Pemerintahan Trump berpotensi alami "kekacauan besar"

"Masyarakat sangat menghormati Kantor Presiden, menyadari tuntutan dan kewajiban kepresidenan, dan mengakui bahwa pelantikan Terdakwa akan menimbulkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami juga sangat menghormati peran mendasar juri dalam sistem konstitusional kami," tulis para jaksa, menurut NBC News.

Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, mengaku terbuka untuk menunda hukuman hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan keduanya sebagai presiden AS. Namun, pengacara Trump mengatakan klien mereka tidak bisa menunggu terlalu lama.

Trump dinyatakan bersalah oleh dewan juri Manhattan pada Mei atas 34 tuduhan terhadapnya, yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar kepada bintang film dewasa Stormy Daniels, dengan maksud mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2016.

Trump akan dilantik untuk masa jabatan keduanya pada 20 Januari 2025, setelah mengalahkan calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris dalam Pemilu Presiden AS tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Cuaca Hari Ini Jumat 4 April 2025: DIY Hujan Ringan

Jogja
| Jum'at, 04 April 2025, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement