Advertisement
Soal Penangguhan Doktoral Bahlil, Mendiksaintek Bilang Begini
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ditanya soal penangguhan doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia oleh Universitas Indonesia (UI), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro enggan berkomentar. Dia mengaku tak mau mencampuri urusan terkait dengan penangguhan doktoral tersebut.
Menurutnya, penangguhan gelar doktoral untuk Bahlil merupakan kewenangan penuh dari rektor UI. “Kami enggak mencampuri, enggak intervensi kegiatan seperti itu. Silakan masing-masing rektor membenahi dan menyelesaikan kegiatan di kampus masing-masing sesuai dengan norma yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan seusai menghadiri rapat dengan Komisi X di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/11/2024).
Advertisement
Tak hanya itu, dia juga menanggapi soal UI yang meminta maaf kepada publik dan mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kekurangan dari UI sendiri. Akan tetapi, dia tidak banyak merespons terkait hal tersebut. “Ya, silakan mereka perbaiki,” tuturnya.
Dia juga menambahkan agar ke depannya tidak terjadi masalah serupa, sudah seharusnya rektor universitas mengantisipasinya terlebih dahulu, sehingga baiknya ini dikembalikan ke internal kampus. “Antisipasi harusnya oleh rektornya sendiri. Iya [dikembalikan ke internal kampus], kan dia harusnya tahu dong,” tandasnya.
BACA JUGA: Kelulusan Doktor Ditangguhkan, Begini Reaksi Bahlil
Sebelumnya, UI menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil melalui hasil rapat koordinasi empat organ UI pada Selasa, 12 November. Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait dengan Bahlil Lahadalia. UI mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kekurangan dari UI sendiri.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL [Bahlil Lahadalia] mahasiswa Program Doktor [S3] SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor No. 26/2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tulis dokumen tersebut, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Menindaklanjuti hal tersebut, kini UI tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya, baik dari segi akademik maupun etika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Ini Peta Kerawanan Potensi Bencana Hidrometeorologi di Gunungkidul
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 81.100 WNA Masuk ke DIY Sepanjang 2025, Lalu Lintas di YIA Meningkat
- Sejumlah Anggota Polda Metro Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
- Anton Fase Pulih dari Cedera, Berpotensi Perkuat PSIM Jogja vs Persik
- Jumlah Penerima MBG Sentuh Angka 40 Juta di Akhir Oktober 2025
- Droping Air Bersih di Gunungkidul Dihentikan
- Masyarakat Diimbau Tak Tergiur Tawaran Lowongan Kerja di Medsos
- KPK Sita Mata Uang Asing di Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Advertisement
Advertisement



