Advertisement
Gandeng PPATK, Kejagung Dalami Transaksi Aset Zarof Ricar
Tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), digiring ke mobil tahanan oleh seorang jaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA - Nadia Putri Rahmani)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Untuk mendalami transaksi aset milik Zarof Ricar (ZR), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menggandeng PPATK. Zarof saat ini menjadi tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan selain menggandeng PPATK, Kejagung juga meminta bantuan beberapa bank agar bisa mengetahui simpanan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Advertisement
BACA JUGA: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Hakim
“Kami sudah minta ke PPATK terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan, tapi kan tidak bisa langsung diberi. Kita harus tunggu dulu. Kami sudah minta. Kami yang ada di bawah Kasubdit Penelusuran Aset yang ada di Jampidsus, sudah melakukan penelusuran aset-aset mereka. Semua kami lakukan secara maksimal,” kata Qohar di Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai jenis mata uang senilai Rp920 miliar.
Terkait progres pendalaman asal uang miliaran tersebut, Qohar menyatakan bahwa saat ini penyidik masih menanyakan hal tersebut kepada Zarof Ricar.
“Uang Rp920 miliar ini penyidik tanyakan dan (masih berjalan) sampai saat ini karena duitnya banyak sekali. Masih belum selesai. Sabar. Orang namanya sudah terlalu lama, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali,” ujarnya.
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Adapun saat ini, Zarof tengah ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 6 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- 21 Karung Cacahan Uang Rupiah Diamankan dari TPS Liar Bekasi
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 5 Februari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik DIY Kamis 5 Februari 2026
- SIM Keliling Polda DIY Kamis, Warga Bisa Perpanjang SIM di Qhomemart
- Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 5 Februari, Tarif Rp80.000
- Realisasi Belanja APBN DIY 2025 Tembus Rp21,3 Triliun
- KA Prameks Jogja-Kutoarjo 5 Februari Layani Penumpang Seharian
Advertisement
Advertisement



