Terdakwa Harvey Moeis Mengumpulkan Dana CSR $1,5 Juta Dolar dari Empat Smelter Swasta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, terungkap terdakwa Harvey Moeis mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari empat smelter swasta.
Harvey Moeis mengatakan uang tersebut antara lain merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
Advertisement
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Prabowo Lakukan Pertemuan Tertutup dengan SBY
"Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali, sebagian kecil saja," ujar Harvey saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2024).
Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.
Adapun keempat swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta pun digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.
"Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," ucap dia.
Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.
Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.
Dengan begitu, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
- Batas Bahaya Erupsi Tujuh Kilometer, Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik dan Pijaran Api
Advertisement
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Erupsi Gunung Lewotobi Korban Meninggal 10 Orang, BNPB Buka Posko Aduan
- 11 Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online Diberhentikan Sementara
- Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah untuk Beri Pengarahan di Jakarta
- Kamar Tertimpa Batu Api Saat Letusan Lewotobi Laki-Laki, Seorang Biarawati Meninggal
- Namanya Jadi Sorotan Soal Kasus Judi Online, Begini Respons Budi Arie Setiadi
Advertisement
Advertisement