Advertisement

KAI Desak Adanya Perubahan Pelintasan Sebidang, Ini Alasannya

Newswire
Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:57 WIB
Abdul Hamied Razak
KAI Desak Adanya Perubahan Pelintasan Sebidang, Ini Alasannya Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menjawab pertanyaan awak media seusai meluncurkan buku Masinis yang Melintasi Badai, di Jakarta, Jumat (16/5/2025). ANTARA - Harianto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelintasan sebidang harus diubah menjadi tidak sebidang demi menjamin keselamatan warga di tengah meningkatnya lalu lintas dan perjalanan kereta.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo berharap ke depan pelintasan sebidang diubah menjadi pelintasan yang tidak sebidang. Hal itu disampaikan Didiek ketika dimintai tanggapan terkait sejumlah insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta.

Advertisement

BACA JUGA: Terjadi Lonjakan Arus Balik Libur Waisak, Calon Penumpang Kereta Api Diimbau Berangkat ke Stasiun Lebih Awal

"Lalu lintas semakin padat, pengguna kereta api semakin banyak Sehingga potensi temperan (tabrakan) itu akan semakin banyak kalau cara berlalu lintasnya seperti ini," kata dia ditemui di sela peluncuran buku "Masinis yang Melintasi Badai" di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Salah satu kasus yang terjadi yakni tabrakan antara kereta api dan truk muatan kayu yang diduga melanggar karena menerobos rel kereta di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di perlintasan tidak dijaga (register) pada Selasa (8/4/2025).

Akibat insiden itu, membuat asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo meninggal dunia. Kemudian kasus tabrakan antara commuter line dengan sebuah mobil minus di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (19/4/2025). Beruntung seluruh pengguna dan masinis selamat dan tidak mengalami luka-luka akibat insiden itu.

Menanggapi hal itu, Didiek menyampaikan harapan agar pelintasan sebidang bisa diganti menjadi pelintasan tidak sebidang untuk menyesuaikan pertumbuhan lalu lintas dan peningkatan jumlah perjalanan kereta api nasional.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab pelintasan sebidang berada di tangan pemilik jalan yang bersangkutan.

Kata dia, untuk jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian PU, jalan provinsi ditanggung pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten dan kota menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Didiek juga menekankan pentingnya peran seluruh pihak yang memiliki kewenangan atas jalan tersebut agar dapat bersinergi mengamankan pelintasan sebidang demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di sekitar rel kereta. "Nah harapannya itu semua pihak bergerak untuk mengamankan pelintasan," ucap Didiek.

Sebelumnya, PT KAI telah menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2025 untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko mengancam keselamatan jiwa dan merugikan berbagai pihak.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Kamis (10/4) mengatakan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

Berdasarkan data KAI, saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan komposisi 1.883 titik (50,98 persen) dijaga dan 1.810 titik (49,01 persen) tidak dijaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Rumah Warga Sedayu Bantul Terbakar, Dua Jam Baru Bisa Dipadamkan

Bantul
| Sabtu, 17 Mei 2025, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah

Wisata
| Selasa, 13 Mei 2025, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement