Advertisement
Airlangga Sebut Belum Ada Keputusan Final Kenaikan PPN 12 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 belum final. Demikian dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengakui, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kendati demikian, aturan tersebut akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Advertisement
"Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita masih akan ada pembahasan," kata Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui keputusan final tentang soal kenaikan PPN akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, kubu Presiden Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun depan. Hanya saja, wacana tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan karena rencana kenaikan PPN sudah diatur dalam UU HPP maka pembatalannya hanya bisa melalui revisi beleid tersebut. Revisi perundang-undangan sendiri hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah sekaligus DPR.
"Pemerintah ke depan harus bicara bersama DPR, bukan hanya kehendak dari pemerintah karena ini keputusan politik ya kalau namanya UU," jelas Anggawira saat ditemui di acara Repnas National Conference, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Sekretaris jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menyatakan dari sisi pebisnis, kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah permasalahan apabila diikuti dengan insentif dari pemerintah untuk dunia bisnis.
Pengusaha, klaimnya, akan mengikuti keputusan pemerintah Prabowo ke depan. Hanya saja, Anggawira meminta setiap pihak bersabar ihwal kepastian tarif PPN.
"Makanya kalau memang ini, kita tunggu nanti apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan dalam tarif PPN ya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Tarif Parkir Dua Pantai di Gunungkidul Berbeda, Dishub: Perlu Ada Pembinaan Juru Parkir
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- 39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- 17 Warga di Sukabumi Keracunan Seusai Santap Jamur
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Advertisement
Advertisement