Advertisement
Airlangga Sebut Belum Ada Keputusan Final Kenaikan PPN 12 Persen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 belum final. Demikian dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengakui, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kendati demikian, aturan tersebut akan dikaji kembali bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Advertisement
"Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Jadi kita masih akan ada pembahasan," kata Airlangga usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui keputusan final tentang soal kenaikan PPN akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, kubu Presiden Prabowo Subianto menyatakan terdapat peluang untuk membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal tahun depan. Hanya saja, wacana tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR.
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan karena rencana kenaikan PPN sudah diatur dalam UU HPP maka pembatalannya hanya bisa melalui revisi beleid tersebut. Revisi perundang-undangan sendiri hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah sekaligus DPR.
"Pemerintah ke depan harus bicara bersama DPR, bukan hanya kehendak dari pemerintah karena ini keputusan politik ya kalau namanya UU," jelas Anggawira saat ditemui di acara Repnas National Conference, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Sekretaris jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menyatakan dari sisi pebisnis, kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah permasalahan apabila diikuti dengan insentif dari pemerintah untuk dunia bisnis.
Pengusaha, klaimnya, akan mengikuti keputusan pemerintah Prabowo ke depan. Hanya saja, Anggawira meminta setiap pihak bersabar ihwal kepastian tarif PPN.
"Makanya kalau memang ini, kita tunggu nanti apakah ada revisi, kalau ada revisi berarti ada perubahan dalam tarif PPN ya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement