Advertisement

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Ikut Bersedih

Newswire
Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Ikut Bersedih Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024). Antara - Mentari Dwi Gayati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang menjabat pada 2015-2016 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi importasi gula. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan turut bersedih.

"Saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar mudah-mudahan kuat," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Advertisement

Tom Lembong sebagaimana diketahui bergabung dalam tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin ketika pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Tom dipercaya menjadi koordinator kapten (co-captain) untuk tim pemenangan Anies-Muhaimin.

Saat ditanya lebih lanjut soal indikasi kriminalisasi dari tim oposisi, Muhaimin mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu," kata Muhaimin.

BACA JUGA: Ratusan Ijazah Murid di DIY Ditahan, Sekolah Dituntut Bertanggung Jawab

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

"Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tujuh Sungai di Gunungkidul Dinyatakan Tercemar

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Lebih Dekat dengan Pesawat Terbang

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement