Israel Larang UNRWA di Palestina, WHO: Tidak Bisa Ditoleransi
Advertisement
Harianjogja.com, JENEWA—Badan Kesehatan Dunia atau WHO memperingatkan bahwa larangan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) akan menimbulkan "dampak yang menghancurkan" karena badan tersebut merupakan "penyelamat hidup yang tak tergantikan."
"UNRWA merupakan penyelamat hidup yang tak tergantikan bagi rakyat Palestina. Dan mereka sudah beroperasi selama tujuh dekade terakhir," kata Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus di X pada Senin (28/10) malam.
Advertisement
"Keputusan Parlemen Israel hari ini yang melarang UNRWA dari usahanya menyelamatkan nyawa dan melindungi kesehatan atas nama jutaan warga Palestina akan menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan. Ini tidak bisa ditoleransi," kata Tedros.
Dia menekankan bahwa hal itu melanggar kewajiban dan tanggung jawab Israel, dan mengancam nyawa serta kesehatan semua orang yang bergantung pada UNRWA.
BACA JUGA: Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
Meski ada keberatan dari seluruh dunia, anggota parlemen Israel pada Senin mengesahkan rancangan undang-undang 92-10, yang melarang UNRWA bekerja di Israel dan wilayah pendudukan.
Israel menuding karyawan UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023. Namun, UNRWA membantah tudingan tersebut.
Sejak saat itu, Israel telah menewaskan lebih dari 43 ribu orang di Gaza dan menciptakan kondisi seperti kelaparan di seluruh wilayah yang diblokade.
Undang-undang tersebut, yang akan berlaku dalam tiga bulan mendatang, akan mengakhiri kontak antara UNRWA dan pejabat Israel, mencegah badan itu memberikan dukungan penyelamatan nyawa bagi warga Palestina di seluruh Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Badan itu didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1949 untuk melaksanakan program bantuan dan pekerjaan bagi para pengungsi Palestina.
UNRWA mulai beroperasi pada 1 Mei 1950.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara - Anadolu
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement