Advertisement
Menarik Disimak! Vonis Koruptor di Indonesia Rata-Rata Ternyata Hanya 3 Tahun 4 Bulan
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Vonis untuk tersangka korupsi di Indonesia tahun 2023 rata-rata tiga tahun empat bulan penjara. Data ini berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk Tren Vonis 2023 yang rilis Oktober 2024. Di tahun 2023, dari total 830 persidangan, total penjatuhan hukuman denda adalah sebesar Rp149 miliar. Sementara untuk putusan pemenjaraan didominasi oleh vonis ringan dengan 615 orang. Untuk putusan berat hanya 10 orang.
Dari segi latar belakang pekerjaan terdakwa, yang paling banyak divonis ringan adalah pihak swasta, diikuti aparatur sipil negara, dan kepala desa. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan Jakarta paling banyak menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa korupsi.
Advertisement
“Total vonis pidana tambahan uang pengganti sepanjang tahun 2023 adalah Rp 7,3 triliun. Terdapat 13 orang yang dijatuhi pencabutan hak tertentu, diantaranya, 11 orang hak politik dicabut dan dua lagi dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah,” tulis dalam laporan tersebut.
Sepanjang 2023, setidaknya terdapat 59 orang, dengan rincian 48 orang dibebaskan dan sebelas diantaranya diputus lepas. Pengadilan yang paling banyak membebaskan terdakwa korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Adapun pekerjaan rumah lain dalam penindakan korupsi, masih adanya disparitas pemidanaan. Disparitas pemidanaan masih kerap tampak dalam pemantauan persidangan sepanjang tahun 2023. ICW beranggapan efektivitas dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 juga belum maksimal.
“Jumlah kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2023 adalah sebesar Rp56 triliun. Sedangkan suap menyuap sebesar Rp288 miliar. Lalu, gratifikasi yang tergolong suap sebanyak Rp 124 miliar. Untuk pemerasan sebesar Rp1,9 miliar,” tulisnya.
Ragam Keringanan Hukuman
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat setiap tahunnya, kondisi penanganan perkara korupsi belum memberikan kabar baik. Ragam keringanan hukuman selalu tampak oleh penuntut umum, melalui tuntutan dan majelis hakim terkait vonis akhir.
Kondisi ini masih diperparah dengan perekonomian negara yang tidak kunjung pulih. Perekonomian negara terus-menerus merugi akibat kegagalan lembaga kekuasaan kehakiman dalam menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti.
“Semata-mata temuan Tren Vonis ini untuk memberikan gambaran utuh kepada masyarakat tentang penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu juga dapat dijadikan bahan pembelajaran dan evaluasi bagi pemangku kepentingan,” tulis dalam laporan ICW bertajuk Tren Vonis 2023.
Laporan ICW yang rilis 2024 tersebut berisi pemantauan tim terhadap proses persidangan tindak pidana korupsi. Persidangan tersebut baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi atau peninjauan kembali. Masyarakat dapat melihat secara terang bagaimana kinerja dua institusi di persidangan, yakni, penuntut umum (Kejaksaan Agung) dan majelis hakim (Mahkamah Agung atau MA).
“Adapun, temuan yang dapat dilihat seperti performa MA dalam menjamin transparansi putusan kepada masyarakat, kinerja kejaksaaan melalui penuntut umum saat menyematkan pasal dakwaan dan tuntutan, dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa,” tulisnya.
Rata-Rata Hukuman Penjara
Rata-rata vonis penjara pada pemantauan persidangan perkara korupsi tahun 2023 adalah 3 tahun 4 bulan.
Vonis Pencucian Uang
Majelis hakim hanya mengenakan pasal pencucian uang kepada 13 terdakwa.
Ada 4 terdakwa yang tidak dikabulkan tuntutan penuntut umum.
Ada 214 terdakwa yang pasal pemidanaannya diubah dari tuntutan, sebelumnya dikenakan Pasal 2 menjadi Pasal 3.
Pasal 2: 225 kasus atau 30,3%
Pasal 3: 517 kasus atau 69,7%
Tren Hukuman Penjara
2018: 29 orang
2019: 31 orang
2020: 37 orang
2021: 41 orang
2022: 40 orang
2023: 40 orang
Hukuman Denda
Total penjatuhan denda sebesar Rp149.310.000.000
Tren Berat-Ringan Hukuman
Tahun | Ringan (0-4 tahun) | Sedang (di atas 4 tahun) | Berat (di atas 10 tahun) |
2020 | 760 | 438 | 18 |
2021 | 929 | 319 | 13 |
2022 | 1.515 | 540 | 55 |
2023 | 615 | 206 | 10 |
Hukuman Ringan - Pekerjaan Terdakwa
Swasta: 171 orang
Kepala Desa: 110 orang
Perangkat Desa: 44 orang
PNS: 144 orang
Pegawai Kementerian: 33 orang
Hukuman Ringan - Lokasi Pengadilan
PN Surabaya: 34 orang
PN Jakarta: 34 orang
PN Palembang: 30 orang
PN Medan: 30 orang
PN Semarang: 30 orang
Hukuman Uang Pengganti - Kerugian Negara (dalam miliar)
Uang pengganti: 7.343
Kerugian negara: 56.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








