10 Tahun Kemensos Berdedikasi Mengentaskan Kemiskinan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Sosial (Kemensos) selama 10 tahun terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berupaya untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah air.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan jajaran Kemensos hingga di tingkat daerah berdedikasi secara nyata untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA: Mudahkan Akses Bansos Warga Pinggiran, Pemkab Kulonprogo Bikin Aplikasi Digital
"Saya Menteri Sosial yang dilantik 11 September lalu. Memberikan selamat yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kemensos yang sudah bekerja dengan keras dari tahun ke tahun atas capaian di era Presiden Jokowi hingga membuahkan banyak prestasi," kata Mensos saat memimpin apel nasional Tagana untuk kesiapsiagaan bencana, di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama 10 tahun angka kemiskinan terus menurun dari 11,46 persen (2014), 9,22 persen (2019), hingga menjadi 9,08 persen atau turun 2,2 persen (2024). Sedangkan untuk kemiskinan ekstrem juga terus menurun dari 7,9 persen (2014), 3,7 persen (2019), menjadi 0,83 persen (2024).
Ia menilai dedikasi dari segenap insan Kemensos yang tak pernah lelah melewati banyak tantangan medan geografis Indonesia demi menjangkau seluruh masyarakat hingga pelosok negeri turut berkontribusi atas pencapaian mengentaskan kemiskinan tersebut
Berbagai program strategis pemerintah yang dimandatkan kepada Kemensos pun dijalankan dengan baik. Mulai dari penyaluran bantuan sembako yang dua dekade ini menjangkau 18,8 juta keluarga, dengan total realisasi anggaran senilai Rp44,7 triliun.
Sebanyak 10 juta keluarga setiap tahun merasakan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan realisasi anggaran yang digelontorkan senilai Rp28 triliun.
Tagana yang tidak pernah absen membantu korban bencana selama 10 tahun terakhir yang berjumlah sekitar 4,8 juta orang dari 36.427 kejadian bencana alam di Indonesia. Hingga ada sebanyak 92.738 unit rumah rusak atau tidak layak huni berhasil direhabilitasi dalam Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Dalam aspek pemberdayaan masyarakat, Kemensos juga telah membantu lebih dari 1 juta pelaku usaha kecil dan menengah dengan total realisasi anggaran senilai lebih dari Rp2,26 triliun. Atas dukungan pemerintah itu, jutaan pelaku usaha berhasil dijauhkan dari ketergantungan dana pinjaman yang banyak menjerat masyarakat kecil khususnya selama masa pandemi COVID-19 yang lalu.
"Untuk itu, kami ucapkan terima kasih karena telah sukarela melaksanakan program dalam aspek pemberdayaan masyarakat, penurunan kemiskinan hingga bencana alam. Semangat kebersamaan ini harus berlanjut untuk pemerintahan periode yang akan datang dengan target yang tentu pula meningkat," kata Saifullah Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement