Advertisement
Mantan Kepala BPJT PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Tol MBZ

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
“Penyidik memeriksa HTZ (Herry Trisaputra Zuna) selaku Kepala BPJT tahun 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Advertisement
Selain HTZ, lanjutnya, penyidik juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan saat ini, (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018–2020).
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Diketahui, keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
BACA JUGA: Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement