Advertisement

Gerakan Cuti Bersama Para Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen

Newswire
Senin, 07 Oktober 2024 - 23:37 WIB
Ujang Hasanudin
Gerakan Cuti Bersama Para Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjawab pertanyaan wartawan usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA - Fath Putra Muly

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gerakan cuti bersama para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menuntut adanya kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012.

Advertisement

"Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012," ucap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan dalam audiensi yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

Salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA belum direvisi.

"Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan," ucap dia.

Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas.

Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.

"Karena yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, yang notabenenya berada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.

BACA JUGA: Hakim Ikut Dukung Aksi Solidaritas, Puluhan Sidang di PN Bantul Ditunda

Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan; keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.

SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kata dia, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.

"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial," tutur dia.

Pada hari Senin ini, SHI beraudiensi di MA serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keesokan harinya, Selasa (8/10), Fauzan mengatakan bahwa pihaknya akan bertemu dengan DPR RI untuk membicarakan pokok tuntutan yang sama.

"Fokusnya tetap empat poin utama tuntutan kami yang tadi sudah kami sebutkan juga. Tidak keluar dari itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hutang Pajak Tambang Kulonprogo Baru Terbayar Rp605,8 Juta dari Total Rp7 Miliar

Kulonprogo
| Senin, 07 Oktober 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement