Advertisement

Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi

Newswire
Senin, 07 Oktober 2024 - 13:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Penjelasan Istana Terkait Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi Penampilan Presiden Jokowi saat saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gugatan perdata dilayangkan Rizieq Shihab melayangkan gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.

Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono pun menanggapi gugatan tersebut. “Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Harusnya Diteken Prabowo

Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan. “Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.

Sebelumnya Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bikin Gempar! Diawali Rekahan Tanah, Lahan Milik Warga Wonosari Tiba-tiba Muncul Sumber Air

Gunungkidul
| Senin, 07 Oktober 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement