Advertisement

30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel

Newswire
Rabu, 02 Oktober 2024 - 20:27 WIB
Maya Herawati
30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel Polisi. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 30 anggota polisi diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

"Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Advertisement

Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

"Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang, " ucapnya.

Ade Ary menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam tersebut untuk mendalami tentang prosedur standar operasi (standar operasional prosedur/SOP) yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres dan juga Polsek.

"Selanjutnya akan kami 'update' lebih lanjut jika ada perkembangan dari Bid Propam dan juga dari Direskrimum Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob dan Subdit Jatanras, " katanya.

BACA JUGA: Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA 4 Kalurahan di Sleman Ini Terus Dikebut

Kemudian soal kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka, Ade Ary menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Jadi, untuk para pelaku lainnya sedang dilakukan pendalaman dan akan terus diburu sebagai komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan, " ucapnya.

Untuk sementara ini, katanya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu FEK (38) dan GW (22) pada Minggu (29/9) dan tersangka baru yaitu MR (28) alias RD pada Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Ade Ary menyebutkan selain memeriksa anggota Polri, terdapat dua saksi yang juga diperiksa yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.

Untuk motif pembubaran acara tersebut, Ade Ary menyebutkan masih didalami terus, kemudian terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.

Ketiganya dikenakan dengan Pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Kulonprogo Dikurangi Jadi Rp23 Miliar

Kulonprogo
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya

Wisata
| Selasa, 01 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement