Advertisement
Bus Paspampres Tabrak Halte Transjakarta, Berikut Kronologi Kejadiannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bus Pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menabrak pilar halte Transjakarta (TiJe) di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 16.45 WIB. Penyebabnya diduga karena rem kendaraan blong.
"Benar pada Senin (30/9) sekitar pukul 16.45 WIB telah terjadi kecelakaan tunggal bus paspampres di halte busway Petamburan Jakarta. Bus menabrak pilar halte busway," kata Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Viral Video Pemukulan Paspampres Saat Kunker Jokowi di Samarinda, Ini Tanggapan Istana
Berdasarkan kronologi, lanjut dia, sopir bus sebenarnya berinisiatif memasukkan kendaraan ke jalur Transjakarta karena bus memasuki jalan yang sedikit menurun dengan kondisi rem kendaraan yang blong.
Setelah itu, bus menjadi tidak terkendali sehingga menabrak pilar halte Transjakarta. Beruntung, peristiwa kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa. Namun, kendaraan bus rusak berat di bagian depan.
"Kami masih bersyukur dalam insiden kecelakaan di atas tidak ada korban jiwa, hanya kendaraan bus mengalami rusak berat bagian depan," kata Herman.
BACA JUGA: Viral Pemuda Mengaku Dipukul Paspampres, Istana Sampaikan Permohonan Maaf
Sekitar pukul 19.00 WIB, bus sudah dievakuasi dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Paspampres di Jalan Tanah Abang 2, Jakarta Pusat.
Paspampres pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena insiden kecelakaan tersebut menyebabkan sempat terjadi kepadatan lalu lintas..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBM Shell Turun Harga Mulai 1 Oktober 2024, Cek Daftarnya!
- Jokowi dan Istri Tercatat dalam DPT Solo pada Pilkada 2024
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Masuk Prolegnas 2024-2029
- Masih Lahan Kosong, Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam Masuk Tahap Kajian Ulang
- Wacana Subsidi BBM Cs Diubah Jadi BLT, Ini Untung Ruginya
Advertisement
Rektor UMY Menilai Aturan Akreditasi Terbaru untuk Perguruan Tinggi Berpotensi Memberatkan PTS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Sahkan RUU Paten Jadi Undang-Undang, Masa Tenggang Publikasi Ilmiah Diperpanjang Jadi 12 Bulan
- Puan Maharani: DPR RI Lakukan 2.962 Kali Kunker dalam 5 Tahun Terakhir
- Eko Patrio Ditunjuk Jadi Sekjen DPP PAN
- Polisi Siagakan 5.600 Personel Amankan Pelantikan DPR RI 1 Oktober 2024
- Gus Muhdlor Didakwa Terima Duit Rp1,4 Miliar dari Pemotongan Insentif Pegawai
- Ambassador Bamboo Bike Club Jadi Cara Kemen-LHK Kampanyekan Lingkungan ke Dunia Internasional
- Ini Rahasia Keselamatan Berkendara Ala Anak Muda di Seminar AHM Slow Down, Life Up
Advertisement
Advertisement