Advertisement
DPR Minta Kemendikbud Beri Sanksi ke Sekolah Lakukan Pembiaran Perundungan
Ilustrasi perundungan. - Pixabay/Wokandapix
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atas kejadian perundungan.
"Kami minta kepada Kemendikbud agar melakukan teguran dan sanksi kepada sekolah-sekolah jika melakukan pembiaran kejadian perundungan di lingkungan sekolah," kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi dugaan terjadinya perundungan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede pun mendesak agar pihak sekolah bertanggung jawab atas dugaan kasus perundungan siswa itu.
Lebih lanjut, Dede menyampaikan terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, katanya, pihak sekolah menjadikan itu sebagai sesuatu yang umum atau biasa. Kedua, satgas antiperundungan yang dibentuk sekolah tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Ketiga, ada kemungkinan guru ataupun juga tenaga pengajar yang ada di sana takut dengan siswanya. Nah kenapa takut dengan siswanya, ini yang harus diselidiki apakah karena faktor ekonomi, faktor keuangan, faktor jabatan atau apapun juga," kata dia melanjutkan.
Dede berharap ada sanksi yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku perundungan, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali, terutama di sekolah-sekolah pada masa mendatang.
"Hukuman itu bisa bentuk administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah dari pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Namun, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat.
"Kami sudah mengecek kartu keluarga -KK-, semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Malut United vs PSBS Biak, Ujian Awal Tahun
- Motorola Razr Edisi Piala Dunia 2026 Segera Diperkenalkan
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 4 Januari 2026
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
Advertisement
Advertisement




