Advertisement
Tok! Warga Bali Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Divonis Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali akhirnya memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024) menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan Penuntut Umum.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata majelis hakim.
Hakim membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal Penuntut Umum (Vrijspraak). Hakim memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan tunggal JPU Kejaksaan Tinggi Bali Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)
Dalam amar putusannya, terhadap tuntutan Penuntut Umum dan penasehat hukum yang menuntut terdakwa bebas, Majelis Hakim sangat mengapresiasi dan mempertimbangkan unsur tidak sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dalam pertimbangan hakim, salah satu unsur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 UU RI No.5/1996 tentang KSDAE juncto Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa tidak terpenuhi.
Hakim menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup dirampas untuk negara untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali untuk dilepaskan di habitat alamnya atau tindakan lain yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakan Landak tersebut.
Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku awalnya memelihara dua ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.
Namun, akhirnya pihak Polda Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement