Advertisement
Tok! Warga Bali Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Divonis Bebas
Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali akhirnya memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2024) menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan Penuntut Umum.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata majelis hakim.
Hakim membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal Penuntut Umum (Vrijspraak). Hakim memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan tunggal JPU Kejaksaan Tinggi Bali Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)
Dalam amar putusannya, terhadap tuntutan Penuntut Umum dan penasehat hukum yang menuntut terdakwa bebas, Majelis Hakim sangat mengapresiasi dan mempertimbangkan unsur tidak sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dalam pertimbangan hakim, salah satu unsur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 UU RI No.5/1996 tentang KSDAE juncto Peraturan Pemerintah No.7/1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa tidak terpenuhi.
Hakim menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup dirampas untuk negara untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali untuk dilepaskan di habitat alamnya atau tindakan lain yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakan Landak tersebut.
Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.
Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.
Terdakwa mengaku awalnya memelihara dua ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi empat ekor.
Namun, akhirnya pihak Polda Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukan sebagai terdakwa dalam persidangan.
Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Isu Gempa Susulan Lebih Besar di Bandung, BMKG: Hoax!
- Video Detik-detik Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan
- Gempa di Jawa Barat Dipicu Aktivitas Sesar Garsela
- Viral Seorang Perempuan Digigit Anjing Saat Sedang Berjalan, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Viral Lima Wanita Pendaki Ditemukan Menangis Usai Tersesat di Gunung Muria
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Jumat 20 September 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat
- Pilkada, LSI Sebut Rano Karno Lebih Dikenal Warga DKI Dibanding Pramono Anung
- Presiden Terpilih Prabowo Tegaskan Komitmen Menjaga Kesejahteraan Buruh
- Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Jakarta Utara, KPK Tetapkan Lima Tersangka
- Program Makan Siang Bergizi Gratis Bakal Menyasar 82 Juta Anak
- Menteri PUPR Usulkan Kementerian Khusus untuk Mengelola Proyek Perumahan
- TNI AU Akan Diperkuat 4 Helikopter Baru H145 Buatan Airbus
Advertisement
Advertisement