Advertisement

Satgas BLBI Sita Aset 2 Obligor, Nilainya Mencapai Rp209 Miliar Lebih

Annasa Rizki Kamalina
Sabtu, 14 September 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Satgas BLBI Sita Aset 2 Obligor, Nilainya Mencapai Rp209 Miliar Lebih Ilustrasi. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta dengan nilai total mencapai Rp209,92 miliar. 

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban melaporkan penyitaan ini dilakukan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Advertisement

Rionald menyampaikan penyitaan pertama dilakukan terhadap aset milik Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi. 

Penyitaan termasuk segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi total aset sitaan milik Ongko tersebut mencapai Rp194,04 miliar.  “Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” ucap Rionald dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024). 

Satgas BLBI juga menyita harta kekayaan milik obligor lain, Suyanto Gondokusumo. 

Objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai Rp15,88 miliar. 

BACA JUGA: Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia

Rionald menegaskan, ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. 

Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan.  Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya. 

Melansir berita Bisnis.com, baik Kaharudin Ongko maupun Suyanto Gondokusumo melakukan pengemplangan dana BLBI dan tak kunjung melaksanakan kewajibannya. 

Pada 2023 lalu, keluarga Ongko, yakni Irjanto dipanggil bersama dengan Irswanto Ongko dan Irsanto Ongko. Pemanggilan ketiganya terkait dengan penagihan sisa pinjaman BLBI Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.

Sementara Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor BLBI terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala senilai Rp904,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JiBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tekan Inflasi, Pemkot Jogja Kerja Sama dengan Blitar Penuhi Kebutuhan Telur Ayam

Jogja
| Kamis, 03 Oktober 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya

Wisata
| Selasa, 01 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement