Advertisement
Satgas BLBI Sita Aset 2 Obligor, Nilainya Mencapai Rp209 Miliar Lebih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta dengan nilai total mencapai Rp209,92 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban melaporkan penyitaan ini dilakukan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Advertisement
Rionald menyampaikan penyitaan pertama dilakukan terhadap aset milik Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi.
Penyitaan termasuk segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi total aset sitaan milik Ongko tersebut mencapai Rp194,04 miliar. “Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” ucap Rionald dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).
Satgas BLBI juga menyita harta kekayaan milik obligor lain, Suyanto Gondokusumo.
Objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai Rp15,88 miliar.
BACA JUGA: Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia
Rionald menegaskan, ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal.
Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan. Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Melansir berita Bisnis.com, baik Kaharudin Ongko maupun Suyanto Gondokusumo melakukan pengemplangan dana BLBI dan tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Pada 2023 lalu, keluarga Ongko, yakni Irjanto dipanggil bersama dengan Irswanto Ongko dan Irsanto Ongko. Pemanggilan ketiganya terkait dengan penagihan sisa pinjaman BLBI Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.
Sementara Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor BLBI terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala senilai Rp904,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Ketua MPR 2024-2029, Ahmad Muzani: Mantan Wartawan yang jadi Loyalis Prabowo
- 30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
- Tanggapan Jokowi Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
- Gempa Bumi M4,5 Mengguncang Sukabumi Berpusat di Darat
- Bus Wisata Terbakar dalam Perjalanan Studi Tour di Thailand, 20 Siswa Tewas
Advertisement
Tekan Inflasi, Pemkot Jogja Kerja Sama dengan Blitar Penuhi Kebutuhan Telur Ayam
Advertisement
Ketinggian Puncak Gunung Everest Bertambah, Ini Penjelasannya
Advertisement
Berita Populer
- Komitmen Zero Burning Practices Bawa KLHK Raih Penghargaan Peringkat I Green Eurasia 2024
- Lebanon Diserang Israel, Keadaan Prajurit TNI Dipastikan Baik
- 30 Anggota Polisi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait dengan Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel
- Kejagung Sita Uang Rp372 Miliar Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Grup
- Hardjuno Dukung Seruan KPK agar Anggota DPR Baru Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- Rezim Zionis Resmi Larang Sekjen PBB Antonio Guterres Masuk Israel
- Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Advertisement
Advertisement