Advertisement
Satgas BLBI Sita Aset 2 Obligor, Nilainya Mencapai Rp209 Miliar Lebih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan milik obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta dengan nilai total mencapai Rp209,92 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban melaporkan penyitaan ini dilakukan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Advertisement
Rionald menyampaikan penyitaan pertama dilakukan terhadap aset milik Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi.
Penyitaan termasuk segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi total aset sitaan milik Ongko tersebut mencapai Rp194,04 miliar. “Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” ucap Rionald dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).
Satgas BLBI juga menyita harta kekayaan milik obligor lain, Suyanto Gondokusumo.
Objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III No. 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai Rp15,88 miliar.
BACA JUGA: Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia
Rionald menegaskan, ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal.
Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan. Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Melansir berita Bisnis.com, baik Kaharudin Ongko maupun Suyanto Gondokusumo melakukan pengemplangan dana BLBI dan tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Pada 2023 lalu, keluarga Ongko, yakni Irjanto dipanggil bersama dengan Irswanto Ongko dan Irsanto Ongko. Pemanggilan ketiganya terkait dengan penagihan sisa pinjaman BLBI Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.
Sementara Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor BLBI terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala senilai Rp904,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNPB Kirim 53 Personel ke Myanmar Bantu Evakuasi Korban Gempa
- Mudik ke Solo, Gibran Bagi-Bagi Sembako dan Dengarkan Curhatan Warga
- Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang di Lokasi Salat Id Bertambah
- Diancam Dibombardir Donal Trump, Begini Sikap Pemerintah Iran
- Ingin Berwisata di Hari Kedua Lebaran, Simak Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini
Advertisement

Viral, Sampah Berserakan di Pintu Masuk Jalan Dagen Malioboro, Begini Tanggapan UPT
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Setelah Bertemu Megawati, Putra Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo
- Pohon Tumbang Timpa Jemaah Salat Id di Alun-Alun Pemalang, Dua Meninggal Dunia
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
- Didit Kunjungi Megawati Saat Lebaran, Ini Tanggapan Ketua DPP PDIP
- Presiden Donald Trump Beri Opsi Iran, Berunding atau Dibom
- Ikut Gelar Griya Prabowo di Istana, Warga Peroleh Suvenir, Ini Isinya
- Setelah Luhut, Gantian Gubernur Jateng Kunjungi Kediaman Jokowi
Advertisement
Advertisement