RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Pemerintah RI kembali membuka keran ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimen di laut setelah dilarang di era Pemerintahan Megawati, 20 tahun lalu.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Advertisement
Pada regulasi tersebut, pasir laut dengan spesifikasi pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau D50 lebih besar dari 2,0 mm.
Adapun persentase kandungannya yaitu kerang (shells)/CaCO3 lebih dari 15%, Au atau emas lebih dari 0,05 ppm; Ag atau perak lebih besar 0,05 ppm, Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium lebih besar dari 0,05 ppm, kemudian Silika (SiO2) lebih besar 95%, Timah (Sn) lebih dari 50 ppm; Nikel (Ni) lebih dari 35 ppm, atau logam tanah jarang total lebih dari 100 ppm.
BACA JUGA: Produk Kerajinan Bantul Diekspor ke Spanyol, Mendag: Kita Dukung
Pasir dengan spesifikasi tersebut dapat diekspor dengan catatan selain pasir alam yang termasuk pasir silika dan pasir kuarsa serta pasir alam lainnya.
Seperti yang diketahui, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Larangan tersebut diatur dalam Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Adapun ekspor pasir laut dihentikan sementara dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
- Batas Bahaya Erupsi Tujuh Kilometer, Gunung Lewotobi Lontarkan Abu Vulkanik dan Pijaran Api
Advertisement
Update Proyek Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman: Memasuki Tahap Konstruksi Pilar Penyangga Elevated
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
- Erupsi Gunung Lewotobi, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 9 Orang
- Pengelolaan Zakat Baznas Disebut Baik, Menag Malaysia: Harus Jadi Contoh
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Kamp Pengungsian Disambar Petir, 13 Anak Meninggal Dunia
- Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
Advertisement
Advertisement