Advertisement
RI Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang di Era Megawati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Pemerintah RI kembali membuka keran ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimen di laut setelah dilarang di era Pemerintahan Megawati, 20 tahun lalu.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Advertisement
Pada regulasi tersebut, pasir laut dengan spesifikasi pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau D50 lebih besar dari 2,0 mm.
Adapun persentase kandungannya yaitu kerang (shells)/CaCO3 lebih dari 15%, Au atau emas lebih dari 0,05 ppm; Ag atau perak lebih besar 0,05 ppm, Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium lebih besar dari 0,05 ppm, kemudian Silika (SiO2) lebih besar 95%, Timah (Sn) lebih dari 50 ppm; Nikel (Ni) lebih dari 35 ppm, atau logam tanah jarang total lebih dari 100 ppm.
BACA JUGA: Produk Kerajinan Bantul Diekspor ke Spanyol, Mendag: Kita Dukung
Pasir dengan spesifikasi tersebut dapat diekspor dengan catatan selain pasir alam yang termasuk pasir silika dan pasir kuarsa serta pasir alam lainnya.
Seperti yang diketahui, ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Larangan tersebut diatur dalam Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Adapun ekspor pasir laut dihentikan sementara dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Haji Sangat Memuaskan, Yaqut: Berkat Diplomasi Jokowi dan Raja Salman
- Polisi Panggil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 11 Oktober 2024
- Kejagung Sita Dokumen saat Penggeledahan kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Sawit
- Jokowi: Transisi Pemerintahan Akan Berjalan Baik
- Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB yang Tembak Warga Sipil dan TNI
Advertisement
765.337 Surat Suara untuk Pilkada Bantul Tiba di Gudang KPU Bantul pada 16 Oktober 2024
Advertisement
Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBNU Mengecam Tindakan Israel yang Menyerang Lebanon
- Begini Cara Menyiapkan Biaya Pendidikan Tinggi Sejak Dini
- Anggaran Makan Siang Gratis Masih Berpotensi Mengalami Perubahan
- Gibran Tegaskan Tetap Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet
- Kejar Target Universal Coverage 40 Persen, BPJamsostek Bakal Optimalisasi Ekosistem Kalurahan
- Jokowi Melimpahkan Kewenangan Perpindahan Ibu Kota Negara ke Prabowo
- 2 Pekan Jelang Lepas Jabatan, Jokowi Banyak Bagikan Momen bareng Prabowo
Advertisement
Advertisement