Advertisement
Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara, KPK Melacak Jejak Pengurusan Tambang
Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak urusan pengurusan tambang dalam pemeriksaan Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Iskandar.
Mulia Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Advertisement
“Penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan Ferdinand berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan US$30.000 melalui transfer maupun secara tunai.
Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Abdul Halim Pastikan Sudah Ajukan Cuti dan Izin ke Gubernur DIY
Jaksa merinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," ujar Rio.
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara tunai senilai US$30.000.
AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar. Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca DIY Minggu 18 Januari 2026: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Bandara YIA-Jogja Sabtu 17 Januari, Tarif Rp80.000
- Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 17 Januari 2026
- Harga Emas Sabtu 17 Januari, Galeri24 dan UBS Menguat
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 17 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Bantul Sabtu 17 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Beroperasi Sabtu 17 Januari
- Jalur KA Pekalongan-Sragi Tergenang Banjir, Sejumlah Kereta Dihentikan
Advertisement
Advertisement



