Advertisement
Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta. Lies Hartono atau Cak Lontong resmi ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Pramono-Rano di Pilkada DKI Jakarta.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Pramono-Rano, Beno Muhamad Ibnu mengemukakan Ketua Dewan Pengarah diisi Todung Mulya Lubis, kemudian Ketua Harian diisi oleh Prasetio Edi Marsudi. "Sekretaris tim kampanye diisi oleh Ario Bimo nanti," katanya di Jakarta, Kamis (5/9). Beberapa nama lain yang diikutsertakan jadi tim kampanye adalah artis ibu kota, seperti di antaranya Elfonda Once Mekel, Putra Nababan, Cornelia Agatha, Maudy Koesnaedy, Ronny Siantury, Andre Hehanusa, Chica Koeswoyo dan Tina Toon.
Advertisement
Nama Maudy Koesnady dan Cornellia Agatha masuk dalam daftar tim sukses alias timses Pramono Anung - Rano Karno. Seperti diketahui, Maudy dan Cornellia adalah dua aktris pemeran penting dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Pemeran Kasdullah atau Si Doel adalah Rano Karno yang saat ini menjadi bakal calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Pramono Anung. Adapun Maudy dan Cornellia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Timses Pramono-Rano.
Pengawasan Melekat
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Lolly Suhenty mengatakan jajarannya di daerah melakukan pengawasan melekat sebagai respons terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. "Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur," kata Lolly.
Menurut Lolly, Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon setelah KPU menyampaikannya seusai koordinasi dilakukan antara kedua lembaga tersebut. Namun, lanjut dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.
BACA JUGA: BPBD DIY Butuh Kerja Sama Multi-Pihak Mengantisipasi Potensi Gempa Megathrust
Misalnya, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
"Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor Dua Dunia
- Peneliti China Temukan Reruntuhan Kota Kuno Berusia 3.700 Tahun
- Cacar Monyet Varian Baru, Jumlah Kasus di Uganda Meningkat
- Khawatirkan Dampaknya pada Anak, Negara-Negara di Eropa Ini Larang Pemakaian Ponsel di Sekolah
- Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Imbau Para Paslon untuk Tahan Diri
Advertisement
Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan TPST Donokerto Sleman Belum Kelar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WNI Jadi Korban Perdagangan Orang, Tewas di Kamboja dan Diduga Jadi Operator Judi Online
- Cacar Monyet Varian Baru, Jumlah Kasus di Uganda Meningkat
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Link dan Jadwal Lengkapnya
- Peneliti China Temukan Reruntuhan Kota Kuno Berusia 3.700 Tahun
- Jepang Dilanda Gelombang Panas, Suhu Tertinggi Mencapai 37,8 Derajat Celsius
- Masyarakat Boleh Berkunjung ke Kota Nusantara, Ini Caranya
- Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani, Pencarian Memanfaatkan Drone
Advertisement
Advertisement