Advertisement

Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Newswire
Kamis, 05 September 2024 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta. Lies Hartono atau Cak Lontong resmi ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Pramono-Rano di Pilkada DKI Jakarta.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Pramono-Rano, Beno Muhamad Ibnu mengemukakan Ketua Dewan Pengarah diisi Todung Mulya Lubis, kemudian Ketua Harian diisi oleh Prasetio Edi Marsudi. "Sekretaris tim kampanye diisi oleh Ario Bimo nanti," katanya di Jakarta, Kamis (5/9). Beberapa nama lain yang diikutsertakan jadi tim kampanye adalah artis ibu kota, seperti di antaranya Elfonda Once Mekel, Putra Nababan, Cornelia Agatha, Maudy Koesnaedy, Ronny Siantury, Andre Hehanusa, Chica Koeswoyo dan Tina Toon.

Advertisement

Nama Maudy Koesnady dan Cornellia Agatha masuk dalam daftar tim sukses alias timses Pramono Anung - Rano Karno. Seperti diketahui, Maudy dan Cornellia adalah dua aktris pemeran penting dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.

Pemeran Kasdullah atau Si Doel adalah Rano Karno yang saat ini menjadi bakal calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Pramono Anung.  Adapun Maudy dan Cornellia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Timses Pramono-Rano.

Pengawasan Melekat

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Lolly Suhenty mengatakan jajarannya di daerah melakukan pengawasan melekat sebagai respons terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. "Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur," kata Lolly.

Menurut Lolly, Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon setelah KPU menyampaikannya seusai koordinasi dilakukan antara kedua lembaga tersebut. Namun, lanjut dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.

BACA JUGA: BPBD DIY Butuh Kerja Sama Multi-Pihak Mengantisipasi Potensi Gempa Megathrust

Misalnya, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.

"Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan TPST Donokerto Sleman Belum Kelar

Sleman
| Senin, 16 September 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement