Advertisement
Cak Lontong Jadi Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta. Lies Hartono atau Cak Lontong resmi ditunjuk menjadi Ketua Tim Kampanye Pramono-Rano di Pilkada DKI Jakarta.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Pramono-Rano, Beno Muhamad Ibnu mengemukakan Ketua Dewan Pengarah diisi Todung Mulya Lubis, kemudian Ketua Harian diisi oleh Prasetio Edi Marsudi. "Sekretaris tim kampanye diisi oleh Ario Bimo nanti," katanya di Jakarta, Kamis (5/9). Beberapa nama lain yang diikutsertakan jadi tim kampanye adalah artis ibu kota, seperti di antaranya Elfonda Once Mekel, Putra Nababan, Cornelia Agatha, Maudy Koesnaedy, Ronny Siantury, Andre Hehanusa, Chica Koeswoyo dan Tina Toon.
Advertisement
Nama Maudy Koesnady dan Cornellia Agatha masuk dalam daftar tim sukses alias timses Pramono Anung - Rano Karno. Seperti diketahui, Maudy dan Cornellia adalah dua aktris pemeran penting dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
Pemeran Kasdullah atau Si Doel adalah Rano Karno yang saat ini menjadi bakal calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Pramono Anung. Adapun Maudy dan Cornellia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Timses Pramono-Rano.
Pengawasan Melekat
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Lolly Suhenty mengatakan jajarannya di daerah melakukan pengawasan melekat sebagai respons terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. "Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur," kata Lolly.
Menurut Lolly, Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon setelah KPU menyampaikannya seusai koordinasi dilakukan antara kedua lembaga tersebut. Namun, lanjut dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.
BACA JUGA: BPBD DIY Butuh Kerja Sama Multi-Pihak Mengantisipasi Potensi Gempa Megathrust
Misalnya, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
"Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement