Advertisement

Promo November

Kementerian Kesehatan Diminta Evaluasi Menyeluruh Pendidikan Dokter

Newswire
Kamis, 05 September 2024 - 22:17 WIB
Maya Herawati
Kementerian Kesehatan Diminta Evaluasi Menyeluruh Pendidikan Dokter Dokter / ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta mengevaluasi dan memperbaiki secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, terutama sistem pendidikan dokter spesialis.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menyusul terjadinya kasus perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Advertisement

"Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan spesialis," kata Kurniasih Mufidayati, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut Kurniasih menyampaikan perbaikan terhadap sistem pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan melalui penerapan Undang-Undang No.17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Sebelumnya anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto telah mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran yang diatur dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 209 yang mengatur terkait profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 yang mengatur mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.

Edy juga menyoroti soal sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Sering kali, kata dia, pendidik pada program spesialis adalah mereka yang mahir di bidang klinis, tetapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik. Menurut dia, pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki ketrampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya.

“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” kata Edy.

Dia lalu mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi. "Pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” ujar Edy.

Polisi Turun Tangan

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai memeriksa pelapor kasus dugaan perundungan terhadap AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Diponegoro Semarang, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Setelah membuat berita acara pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, selanjutnya akan dikembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora di Semarang, Kamis.

Menurut ia, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil investigasi Kementerian Kesehatan yang telah diserahkan ke polisi, lanjut Johanson, merupakan petunjuk dalam penyelidikan dugaan perundingan tersebut. Ia menuturkan kepolisian telah menerima laporan dari keluarga almarhum AR dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, Misyal Achmad, membenarkan jika ibu dan kakak korban menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Menurut ia, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pada Rabu (4/9).

Sebelumnya, AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement