Advertisement

Penyidik Lembaga Antirasuah Dikabarkan Menggeledah 3 Rumah Kiyai di Situbondo, Ini Bantahan KPK

Newswire
Minggu, 01 September 2024 - 22:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Penyidik Lembaga Antirasuah Dikabarkan Menggeledah 3 Rumah Kiyai di Situbondo, Ini Bantahan KPK Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.ist - kpk

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga rumah kiai di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dikabarkan tengah digeledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kabar tersebut dibantah oleh KPK.

Hal itu diungkap oleh Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah itu tidak melakukan penggeledahan di rumah tiga kiai di Situbondo seperti diberitakan salah satu media daring pada Minggu (1/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Ajak DPRD Kabupaten Magelang Cegah Tindak Pidana Korupsi

"Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah bupati (rumah dinas Bupati Situbondo)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Minggu.

Selain itu, lanjut dia, penyidik KPK yang datang dan melakukan penggeledahan pada masa tahapan Pilkada Serentak 2024 itu juga menggeledah kantor Dinas PUPP Situbondo dan rumah/kantor beberapa rekanan (kontraktor) di Situbondo.

"Jawaban penyidik (penyidik KPK)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, singkat.

Sebelumnya, pada Selasa (27/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar

Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement