Waduh! DPR Temukan Banyak Layanan Travel Haji Khusus Tak Maksimal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji diduga banyak yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji khusus. Hal itu menjadi temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI.
Anggota Pansus Haji, Selly Andriany Gantina menyampaikan beberapa PIHK ini semena-mena terhadap jemaah haji khusus meski para jemaah haji sudah membayar mahal untuk berangkat ke Arab Saudi.
Advertisement
“Bahkan mohon maaf ada yang menipu para jemaahnya. Dia sudah membayar mahal tetapi pelayanannya tidak maksimal,” kata Selly dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).
Atas temuan tersebut, Selly kemudian meminta penjelasan Jaja mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Dia juga sempat menanyakan peran Jaja dan timnya dalam menghadapi PIHK-PIHK yang bermasalah tersebut.
Merepsons hal tersebut, Jaja menyebut akan menyerahkan SOP dan SPM kepada Pansus DPR RI. Mengingat, dirinya baru dilantik pada 28 Desember 2023. “SOP-nya nanti akan kami sampaikan,” jawabnya.
Selly dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini telah mengeluarkan banyak izin untuk penerbitan PIHK-PIHK baru.
Anggota Komisi VIII itu menduga PIHK baru ini justru digunakan untuk mengakomodasi 10.000 kuota tambahan yang memang dialihkan untuk haji khusus.
BACA JUGA: 1 Jemaah Haji Asal DIY Sakit Masih Tertinggal di Arab Saudi
Berkaitan dengan penerbitan izin, Jaja mengakui bahwa pihaknya telah menerbitkan sekitar 75 izin untuk PIHK baru sepanjang 2024.
Namun, pihaknya tidak dapat menghentikan pengajuan izin tersebut lantaran dapat menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berkaitan dengan izin, kita tidak bisa menyetop izin itu karena memang Cipta Kerja menyatakan itu tidak bisa kita hentikan,” tuturnya.
Pemerintah melalui Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut mengatur soal PIHK. Dalam beleid ini, pemerintah menyebut bahwa PIHK harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapat izin.
Selain itu, melalui Pasal 63 ayat 1 huruf c, PIHK wajib memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan. Adapun, PIHK yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 ayat 1, pemerintah mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JiBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
- Menko Zulhas Optimistis Swasembada Gula Tercapai Sebelum 2028
- Tingkatkan SDM di Papua, Kemnaker Bakal Genjot Pelatihan Vokasi
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Mampu Mewujudkan Swasembada Energi
Advertisement
Advertisement