Advertisement
Anies Baswedan Batal Diumumkan Sebagai Cagub Jakarta oleh PDIP Siang Ini
Anies Baswedan mengenakan kemeja tenun berwarna merah sebelum menghadiri pengumuman Calon Gubernur DKI Jakarta 2024 yang diusung PDIP, Senin (26/8 - 2024). Dok Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Nama Anies Baswedan batal diumumkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon kepala daerah pada pengumuman yang digelar di kantor DPP pada Senin (26/8//2024).
Pada pengumuman calon kepala daerah di Pilkada tingkat provinsi yang diumumkan PDIP hari ini, hanya terdapat nama Airin Rachmi Diany sebagai calon gubernur Banten dan Ade Sumardi sebagai calon wakil gubernur Banten.
Advertisement
BACA JUGA: Anies Bakal Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Kata NasDem
Selain itu, PDIP mengumumkan nama Andika Perkasa sebagai calon gubernur Jawa Tengah, Hamzah Isa sebagai calon gubernur Gorontalo, dan Abdurrahman A. Bahmid sebagai calon wakil gubernur Gorontalo.
Pada pengumuman bakal calon kepala daerah Tahap 3 dari PDIP lainnya terdapat nama Andi Sulaiman untuk calon gubernur Kalimantan Utara, Andri Partono sebagai calon wakil gubernur Kalimantan Utara.
Selanjutnya, Ansy Lema sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur dan Jane Natalia S. sebagai calon wakil gubernur Nusa Tenggara Timur.
Dalam pengumuman tersebut, tidak terdapat nama Anies Baswedan maupun Basuki Rano Karno yang digadang-gadang sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta.
Bahkan sebelumnya Anies Baswedan dijadwalkan untuk menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan pada Senin (26/8/2024) siang.
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, mengungkapkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu dijadwalkan ke Kantor DPP PDI Perjuangan yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, pada Senin siang.
Meski begitu, Angga enggan menjelaskan lebih detail mengenai tujuan kunjungan Anies Baswedan ke markas partai berlambang banteng moncong putih itu. "Iya ke DPP, tetapi detailnya bisa ditanya ke PDIP," ujar Angga dilansir dari Antara, Senin (26/8/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







