Advertisement
Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada di DPR RI Dipimpin Dasco
Gedung DPR RI.ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rapat paripurna soal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).
"Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Advertisement
BACA JUGA: Dukung Putusan MK, Akademisi Kampus di Jogja Ajak Masyarakat Menjaga Marwah Konstitusi
Dasco tidak berbicara banyak kepada awak media dan langsung naik ke lantai dua untuk masuk ruang rapat.
Pantauan di lokasi, beberapa tokoh terlihat hadir di ruang rapat, salah satunya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu, ada anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Buruh di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah 8,5 Persen, Ini Alasannya
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Matangkan Pemindahan Rute Jip Wisata dari Zona Inti Gumuk Pasir
- Jelajah Ruang Menoreh 2025 Kolaborasi Sport Tourism dan UMKM
- Al-Nassr Kalahkan Al-Hazm Skor 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol ke-950
- Ganti Dwaja Dimeriahkan Jathilan Hingga Wayang Semalam Suntuk
- Laga El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Sama-Sama Haus Kemenangan
- 8 KA Dibatalkan Akibat Anjloknya KA Purwojaya
- Wabup Kulon Progo Cek Progres Pendidikan & Infrastruktur
Advertisement
Advertisement



