Eko Yuli Irawan Bersiap Tampil di Asian Games untuk Kali Keenam
Eko Yuli Irawan diproyeksikan tampil di Asian Games keenam di Aichi-Nagoya 2026 setelah masuk tim angkat besi Indonesia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Harianjogja.com, JAKARTA— Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan satu unit rumah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, menyebut suap tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan tambang dan disalurkan melalui perantara Edi Sukandi.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Dalam dakwaan disebutkan, suap diberikan agar Hery menyatakan adanya malaadministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan adanya malaadministrasi dalam penolakan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
JPU merinci aliran dana suap tersebut, di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, serta Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng. Seluruh dana tersebut disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
Selain itu, Hery juga diduga menerima suap dari Agung Winarno berupa rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan Rp525 juta.
Tak hanya itu, terdapat pula penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Eko Yuli Irawan diproyeksikan tampil di Asian Games keenam di Aichi-Nagoya 2026 setelah masuk tim angkat besi Indonesia.
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Simak harga dan spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold8, Z Flip8, dan Z Fold8 Ultra, termasuk layar, kamera, chipset, baterai, dan memori.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi 35.936 peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 dan menargetkan kenaikan 10 kali lipat.
Kota Magelang dinilai punya potensi menjadi contoh toleransi beragama melalui keberagaman, dialog lintas iman, dan gotong royong.
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 tidak melintasi Indonesia. Simak waktu puncak GMT dan cara menyaksikannya dengan aman.