Advertisement

Kaesang Terancam Gagal Maju Pilkada 2024, MK Tetapkan Usia Calon Minimal 30 Tahun Saat Penetapan Paslon

Anshary Madya Sukma
Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:27 WIB
Sunartono
Kaesang Terancam Gagal Maju Pilkada 2024, MK Tetapkan Usia Calon Minimal 30 Tahun Saat Penetapan Paslon Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ditemui seusai Kopdarwil di Sahid Raya Hotel & Convention pada Senin (15/1/2024). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep terancam gagal melaju di Pilkada serentak 2024. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.

Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis Indonesia, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Ketum PSI itu masih kurang empat bulan untuk mencapai usia 30 tahun pada saat penetapan calon Pilkada 2024. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU, jadwal pendaftaran pasangan calon berlangsung 27-29 Agustus 2024. Dengan demikian, Kaesang masih berusia 29 tahun.

Advertisement

BACA JUGA : Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Mampu Menyelesaikan Masalah

Putusan soal batas usia calon diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). "Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024). 

MK memberi ultimatum kepada KPU untuk mengikuti pertimbangan MK dalam putusan ini. Saldi mengatakan ada dampak serius terhadap hasil pemilu jika KPU tidak mengikuti putusan MK.  "Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi.

BACA JUGA : Peluang Kaesang Maju Pilgub Usai MA Batalkan Syarat Minimal Usia, Gibran Bilang Begini

Mahkamah Agung Batalkan Syarat Pendaftaran Usia Minimal Kepala Daerah Peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada terbuka usai Mahkamah Agung membatalkan syarat pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. 

Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.

Syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar. KIM Plus Usung Ahmad-Kaesang di Pilkada Jateng 2024 Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus memastikan untuk mengusung duet Komjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa langkah dari koalisi tersebut senada dengan pilihan politik yang dilakukan oleh Partai Nasdem yang terlebih dulu memberikan rekomendasi dukungan itu pada Senin (19/8/2024) sore. “Kami [KIM Plus] akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (19/8/2024) malam.

BACA JUGA : Kaesang dan Erina Habiskan Akhir Pekan dengan Mengunjungi PRJ

Dasco menjabarkan kesamaan visi politik membuat mereka akan mengusung putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkontestasi di Jawa Tengah. “Ya, kita dengan Nasdem sama sama, Nasdem itu kan masuk di KIM sehingga shg apa yang dilakukan kawan kawan di NasDem sudah dikoordinasikan pada saat bang Surya Paloh bertemu pak Prabowo bertemu beberapa waktu yang lalu. Dan kelihatannya KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah kita sepakati termasuk dengan NasDem untuk mengusung calon di Jateng,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement