Advertisement

Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka KDRT

Newswire
Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:47 WIB
Ujang Hasanudin
Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka KDRT Ilustrasi KDRT (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter AV (Altaf Vicko) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang merupakan selebgram berinisial SA di Jakarta Selatan.

"Kita terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2024) dilansir Antara

Advertisement

Nurma mengatakan, laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan oleh istri sang presenter itu pada September 2023.

KDRT itu dilakukan secara psikis, yakni pelaku sering menyakiti korban melalui ucapan.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku KDRT yang Menimpa Selegram Intan Nabila

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.

Hingga kini, polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan lima saksi dan hasil visum di kasus tersebut. "Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," ujarnya.

AV yang kini menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun. Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka tapi wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

AV diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 11 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja

Jogja
| Jum'at, 11 April 2025, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Pakar UGM: DIY Perlu Kembangkan Wisata Weekdays

Wisata
| Minggu, 06 April 2025, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement