Advertisement
Polisi Tetapkan Presenter Altaf Vicko Tersangka KDRT
Ilustrasi KDRT (Freepik)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter AV (Altaf Vicko) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang merupakan selebgram berinisial SA di Jakarta Selatan.
"Kita terima laporan pada September 2023. Saat ini, terlapor sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/8/2024) dilansir Antara
Advertisement
Nurma mengatakan, laporan dugaan kasus KDRT itu dilayangkan oleh istri sang presenter itu pada September 2023.
KDRT itu dilakukan secara psikis, yakni pelaku sering menyakiti korban melalui ucapan.
BACA JUGA:Â Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku KDRT yang Menimpa Selegram Intan Nabila
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan presenter tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2024.
Hingga kini, polisi telah mengantongi bukti berupa keterangan lima saksi dan hasil visum di kasus tersebut. "Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum," ujarnya.
AV yang kini menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya hanya empat tahun. Artinya jika di bawah lima tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka tapi wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
AV diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Baciro Kelola Sampah Menggunakan Insenerator dan Biopori Jumbo
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Perluas Akses Kontrasepsi untuk Kendalikan Kelahiran
- BPKN Akan Panggil Produsen Air Minum Kemasan, Ambil dari Sumur Bor
- PNS Terlibat Pernikahan Siri di Gunungkidul Terancam Dipecat
- Stevanus Dorong Perlindungan HKI di Raperda Riset dan Inovasi Daerah
- Purbaya Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Rp20 Triliun, Ini Kata Pengamat
- Kemenkes Gaza Terima 30 Jenazah Warga Palestina dari Israel
- Petani Tebu di Bantul Dapat Subsidi Rp14 Juta per Hektare
Advertisement
Advertisement



