Advertisement

Promo November

Puluhan Jaksa di KPK Ditarik Kembali ke Kejaksaan, Ada Ali Fikri hingga Ahmad Burhanuddin

Newswire
Senin, 12 Agustus 2024 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Puluhan Jaksa di KPK Ditarik Kembali ke Kejaksaan, Ada Ali Fikri hingga Ahmad Burhanuddin Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali oleh Kejaksaan Agung.

"Ada Ahmad Burhanuddin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).

Advertisement

Ia mengatakan tiga orang tersebut adalah jaksa yang memiliki jabatan di lembaga antirasuah. Ali Fikri merupakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ahmad Burhanuddin menjabat Kepala Biro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.

Sedangkan tujuh jaksa lainnya adalah jaksa fungsional. Nama-nama tujuh jaksa itu adalah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.

Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.

BACA JUGA: Prabowo Sebut IKN Baru Bisa Optimal Jadi Ibu Kota Setelah Tiga Tahun

"Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran," kata Harli.

Untuk sosok pengganti 10 jaksa tersebut, saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.

Senada dengan Kapuspenkum, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Senin (5/8/2024) mengatakan bahwa penarikan kembali para jaksa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.

"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas," kata dia.

Ia meyakini bahwa apabila jaksa-jaksa tersebut tidak bermasalah, mereka akan dipromosikan untuk posisi yang lebih tinggi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement