Aturan Baru Tenaga Medis: 1 SIP Dokter Hanya Berlaku untuk 1 Tempat Praktik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membahas salah satunya mengenai praktik, registrasi, dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Juru Bicara Kemenkes M Syahril menyebutkan dalam Pasal 682 Ayat (2) PP tersebut menyatakan satu Surat Izin Praktik (SIP) hanya berlaku untuk satu tempat. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
Advertisement
BACA JUGA : Rayakan Golden Age PPNI, DPK PPNI RS Bethesda Gelar Jalan Sehat dan Senam Bareng
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi ya satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” kata Syahril dilansir Antara, Kamis.
Ia menambahkan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Beberapa hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, adalah dokter harus memastikan apasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun, meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Artinya, dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, lanjutnya, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Dia menilai, tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan serta membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
BACA JUGA : Hartoyo : Pelayanan JKN Semakin Sip!
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement