Advertisement
Aturan Baru Tenaga Medis: 1 SIP Dokter Hanya Berlaku untuk 1 Tempat Praktik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membahas salah satunya mengenai praktik, registrasi, dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Juru Bicara Kemenkes M Syahril menyebutkan dalam Pasal 682 Ayat (2) PP tersebut menyatakan satu Surat Izin Praktik (SIP) hanya berlaku untuk satu tempat. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
Advertisement
BACA JUGA : Rayakan Golden Age PPNI, DPK PPNI RS Bethesda Gelar Jalan Sehat dan Senam Bareng
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi ya satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” kata Syahril dilansir Antara, Kamis.
Ia menambahkan ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Beberapa hal lain yang harus diperhatikan, kata dia, adalah dokter harus memastikan apasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun, meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Artinya, dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, lanjutnya, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Dia menilai, tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” kata Syahril.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan serta membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
BACA JUGA : Hartoyo : Pelayanan JKN Semakin Sip!
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP itu merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement