Advertisement
Gim Online Kini Jadi Sarang Situs Judi Online, Anak-Anak Jadi Sasaran
Foto ilustrasi game online / Ilustrasi StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gim online kini digunakan sebagai modus judi online yang menjerat korban anak-anak di Indonesia. Hal ini diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam acara Ngopi Bareng di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2% atau 80.000 pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
Kemudian, pemain di rentang usia 10–20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, serta usia 21–30 tahun sebanyak 13% atau 520.000 orang.
“Berdasarkan identifikasi yang kami lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui gim online. Judi online berkamuflase seolah-olah dia gim online. Ada yang seperti itu,” kata Usman.
Terkait dengan gim online, Usman menjelaskan bahwa Kemenkominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Klasifikasi Gim. Beleid itu ditetapkan pada 16 Januari 2024 yang mengatur klasifikasi gim berdasarkan lima kelompok usia pengguna.
Dia menerangkan bahwa dalam aturan tersebut, penerbit gim harus melakukan klasifikasi gim online berdasarkan usia, mulai dari kategori kelompok usia 3 tahun hingga 18 tahun atau lebih.
BACA JUGA: Bareskrim Akan Panggil Kepala BP2MI untuk Telusuri Dalang Judi Online Berinisial T
“Nah, di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan bahwa gim tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapapun,” jelasnya.
Usman mengungkap bahwa sejauh ini, Kemenkominfo belum menemukan konten bermuatan judi online yang menyusup ke dalam gim online di penyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Ini umumnya adalah memang konten judi online, tetapi dia mempromosikan diri seolah-olah gim online. Misalnya, ada top-up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Nah, itu sudah kami curigai sebagai judi online,” jelasnya.
Di sisi lain, Usman menyebut bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) siap untuk memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat judi online melalui program rehabilitasi.
Perlu diketahui, PPATK mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp517 triliun sejak 2017.
Bahkan, laporan PPATK juga mengungkap perputaran uang mencapai Rp114 miliar yang dihasilkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Ramp Check 60.946 Bus Lebaran, 7.131 Armada Dilarang Jalan
- Jadwal Haji 2026 Tetap Aman di Tengah Ketegangan Global AS-Iran
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di DIY: Jalur Tempel dan Tol Padat
- Puncak Arus Balik 2026: 120 Ribu Kendaraan Bakal Padati GT Cikatama
- Menkes Budi Gunadi Puji Penurunan Angka Kecelakaan Mudik 2026
- Kondisi Pantai Gunungkidul Aman dan Nihil Insiden, SAR Tetap Siaga
- Puncak Arus Balik 2026: 283 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta Hari Ini
Advertisement
Advertisement





