Advertisement

Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Cap Palsu: Kejagung Periksa 6 Saksi, Ada Pejabat Antam

Anshary Madya Sukma
Rabu, 24 Juli 2024 - 12:57 WIB
Sunartono
Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Cap Palsu: Kejagung Periksa 6 Saksi, Ada Pejabat Antam Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi pada kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas cap ilegal PT Antam (ANTM) 109 ton periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan dari enam saksi itu ada Kepala Divisi Treasury dan Staff Accounting PT Antam berinisial HBA dan MW. Selanjutnya, Kejagung juga memeriksa JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Ketiganya diperiksa tim penyidik Jampidsus pada Selasa (23/7/2024).

Advertisement

BACA JUGA : TI Indonesia dan Pukat UGM Bahas Masa Depan KPK dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

"Saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Staff Accounting PT Antam Tbk. Kemudian, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.," kata Harli dikutip JIBI/Bisnis Indonesia Rabu (24/7/2024).

Selain ketiga saksi itu, Harli menyampaikan NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT; YR selaku Manager Operation Services ICT; dan AR selaku Product Inventory Control juga turut diperiksa. Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan RAS tersebut.

Pemeriksaan RAS dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

BACA JUGA : BREAKING NEWS: Dirut Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Idle Cash Rp18,7 Miliar

Dalam kasus emas Antam ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021.  Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Kejagung juga telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka tersebut berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga terkait kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam. Mereka diduga bersekongkol dengan tersangka sebelumnya untuk menyematkan logo Antam terhadap emas pihak lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ratusan Orang Ikuti Event Lari Demi Bantu Penyintas Kanker

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement