Advertisement
Thailand Atur Industri Ganja, Penggunaan Tidak Dilarang Tetapi Sesuai Ketentuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Industri ganja di Thailand berkembang pesat. Pemerintah setempat berupaya mengatur kembali penggunaannya dan membalikkan kebijakan dekriminalisasi ganja yang sebelumnya diberlakukan.
"Pemerintah akan membahas rencana rancangan undang-undang untuk mengatur industri ganja dan penggunaan tanaman yang lebih luas, atau partai politik dapat mengajukan rancangan mereka ke parlemen," kata Anutin Charnvirakul, pemimpin Partai Bhumjaithai, kelompok terbesar kedua dalam pemerintahan PM Srettha Thavisin dilansir dari Bloomberg, Selasa (23/7/2023).
Advertisement
Partai Bhumjaithai yang dipimpin Anutin mempelopori dorongan dekriminalisasi oleh pemerintah sebelumnya yang didukung oleh militer setelah menjadikannya sebagai kampanye utama dalam pemilihan umum.
Meskipun rinciannya belum jelas, langkah yang mendukung RUU industri ganja mengisyaratkan penghentian rencana kontroversial Srettha untuk melarang ganja hanya dua tahun setelah dekriminalisasi yang bersejarah.
BACA JUGA: Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
Kebijakan yang sudah berjalan itu, meskipun belum mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Narkotika. "Sebagai anggota dewan, saya bersumpah untuk memberikan suara menentang rencana tersebut," ujar Anutin.
Sebelumnya diberitakan, PM Thailand Srettha Thavisin akan melarang penggunaan ganja untuk rekreasi pada akhir 2024. Meski demikian, pemerintah tetap mengizinkan penggunaannya untuk tujuan medis.
Dilansir dari Reurters, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan ganja untuk pengobatan pada tahun 2018, dan kemudian untuk rekreasi pada 2022, puluhan ribu toko ganja bermunculan di industri yang diproyeksikan bernilai hingga US$1,2 miliar pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement