Advertisement
7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Main Judi Online
Judi online / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan ada tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini yang terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi daring atau dalam jaringan atau judi online.
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin.
Advertisement
Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring.
Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
BACA JUGA: Duh, Beberapa Pegawai KPK Terlibat Main Judi Oline
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Kumuh di Parangtritis Ditertibkan Satpol PP Bantul
- Pengabdian UPN Rintis Agro-Geohidro Park, Hadirkan Kebun Durian
- PLN Hadirkan Promo Power Hero Diskon Tambah Daya 50 Persen
- Borobudur Marathon Naik Kelas, Jawa Tengah Bidik Ikon Marathon Dunia
- Viral Perampokan Jombor Dibongkar, Remaja Akui Berbohong
- BBM Stabil: Ini Daftar Harga Pertamina, Shell, bp, dan Vivo
- DPAD DIY Dorong Perpustakaan Jadi Pilar Penguatan Karakter Masyarakat
Advertisement
Advertisement





