Advertisement

7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Main Judi Online

Newswire
Senin, 22 Juli 2024 - 11:57 WIB
Ujang Hasanudin
7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Main Judi Online Judi online / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan ada tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini yang terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi daring atau dalam jaringan atau judi online.

"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin.

Advertisement

Kejaksaan sendiri masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.

Kajati menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring.

Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.

BACA JUGA: Duh, Beberapa Pegawai KPK Terlibat Main Judi Oline

Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.

Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement