Advertisement
Duh, Beberapa Pegawai KPK Terlibat Main Judi Oline
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan main judi online.
KPK tak memerinci lebih lanjut berapa orang yang ditemukan ikut bermain judi online itu, namun akan menyiapkan tindak lanjut.
Advertisement
"KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Untuk itu, KPK sepakat untuk memberantas dan memitigasi agar praktik judi online itu tidak menjalar ke lebih banyak pihak.
Menurut keterangan resmi KPK itu, terdapat beberapa nama yang ditemukan di antaranya bukan pegawai lembaga antirasuah.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat menemukan ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK. Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Tessa.
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Nyasar ke Dana Desa hingga Rp346,5 Triliun, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa Satgas Judi Online telah memetakan pelaku perjudian daring berdasarkan profesinya. Sebagai informasi, PPATK merupakan bagian dari satgas itu.
Hal itu disampaikan Ivan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Saat itu, dia mengungkap bahwa ada lebih dari 1.000 anggota legislatif DPR hingga DPRD kabupaten/kota beserta pegawai kesekretariatan yang terlibat judi online.
"Pertanyaan apakah profesi, ini kita bicara profesi ya, seperti bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," ujarnya dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinkes DIY Perluas Cek Kesehatan Gratis ke Perusahaan di Bantul
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Honda Perkenalkan Logo Baru untuk Mobil Listrik 2027
- Dishub DIY Siapkan Pembatasan Kendaraan di Jeron Benteng Kraton Jogja
- Menlu Iran Kecam Keberadaan Militer AS di Dekat Perbatasannya
- Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2026, Catat Tanggalnya
- Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
- Belum Ada Kasus, Kemenkes Ingatkan Potensi Virus Nipah di Indonesia
- Gelombang Serangan Udara Israel Kembali Guncang Gaza, 32 Warga Tewas
Advertisement
Advertisement



