Advertisement

Kasus Korupsi 109 Ton Emas: Rugikan Negara Rp1 Triliun, Pakai Modus Pelekatan Cap Palsu Merek Antam

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 19 Juli 2024 - 06:27 WIB
Sunartono
Kasus Korupsi 109 Ton Emas: Rugikan Negara Rp1 Triliun, Pakai Modus Pelekatan Cap Palsu Merek Antam Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memprediksi kasus dugaan korupsi terkait pelekatan cap palsu merek Antam pada 109 ton emas selama periode 2010–2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (18/7/2024). Namun, dia menjelaskan bahwa taksiran kerugian negara itu masih bersifat sementara. Pasalnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan perhitungan kerugian negara bersama ahli.

Advertisement

BACA JUGA : Kronologi Dirut Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi Gegara Investasi Emas hingga Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

"Dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun," ujarnya. 

Harli mengatakan kasus pelekatan merek ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2010–2021 dengan memproduksi 109 ton emas bercap Antam. "Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada periode 2010–2021. 

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Selain itu, Kejagung baru saja menetapkan tujuh tersangka lain. Para tersangka tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT.

BACA JUGA : Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY

Mereka ditetapkan tersangka karena berperan dalam kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM ANTM.  Dalam kasus ini, terdapat tindakan melawan hukum dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar

Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement