Advertisement

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Jurnalis Peliput Sidang SYL

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 12 Juli 2024 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Jurnalis Peliput Sidang SYL Kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wartawan Kompas TV  jadi korban penganiayaan salah satu anak buah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meliput sidang vonis kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Polda Metro Jaya pun kini menindaklanjuti kasus penganiayaan wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi yang telah dilaporkan korban Bodhiya Vimala ke Polda Metro Jaya.

Advertisement

Dia memastikan bakal memburu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan Kompas TV  kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Kami akan menindaklanjuti laporan ini dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi," ucap dia di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seseorang di muka umum. Dia mengatakan bahwa perkara tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk didalami. "Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan dan akan didalami sebelum naik penyidikan dan menetapkan tersangkanya," katanya.

Laporan Polisi 

Sebelumnya, Bodhiya telah melaporkan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan kekerasan seusai sidang beragendakan pembacaan vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya usai hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL.  Kala itu, reporter TV sudah berjejer untuk melakukan wawancara seusai persidangan.

Namun, seusai persidangan SYL langsung dikerubungi simpatisannya hingga keluar ruang sidang, tempat para awak media telah menanti.  Kondisi di depan pintu ruang sidang pun menjadi tidak kondusif lantaran banyaknya pihak yang berdesakan di sekitar SYL.

BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, SYL: Ini Konsekuensi Jabatan

Bahkan, sejumlah barang liputan awak media terdampak dan mengalami kerusakan. Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya.

Di tengah situasi, Bodhiya mengaku sempat melontarkan teriakan "koruptor". Teriakannya itu kemudian membuat salah satu ormas Formasi yang diduga merupakan simpatisan SYL tersulut. "Kalau pukulan itu, awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak koruptor gitu. Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Sepenglihatan sih tiga orang," kata dia.

Adapun, laporan ini Bodhiya telah diterima oleh Polisi dengan register Nomor:STTLP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.  SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini

Jogja
| Minggu, 08 September 2024, 05:27 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement