Polda Metro Jaya Siagakan Brimob di TKP Judi Online WNA

Newswire
Newswire Senin, 11 Mei 2026 18:07 WIB
Polda Metro Jaya Siagakan Brimob di TKP Judi Online WNA

Foto ilustrasi judi online. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menyiagakan satu pleton personel Brimob untuk menjaga lokasi perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus perjudian daring atau judi online jaringan internasional.

Pengamanan dilakukan setelah aparat mengungkap praktik judi online yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di Asia Tenggara dan China.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penjagaan dilakukan sebagai langkah pengamanan pascapenindakan yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian.

“Kehadiran personel di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Budi menjelaskan, personel yang disiagakan berjumlah satu pleton atau sekitar 30 anggota Brimob Polda Metro Jaya. Penempatan pasukan tersebut bersifat situasional menyesuaikan kondisi dan kebutuhan pengamanan di lapangan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian daring jaringan internasional di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jaringan ini beroperasi dengan menyasar lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ratusan WNA dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat digerebek, para pelaku diketahui tengah menjalankan operasional judi online di lokasi tersebut.

Menurut Wira, pemeriksaan terhadap seluruh pelaku masih terus berlangsung. Hal itu dilakukan secara detail untuk mendalami jaringan internasional yang terlibat dalam praktik perjudian daring itu.

Adapun rincian WNA yang diamankan terdiri atas 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand. "Saat ini masih dikembangkan proses penyididkan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online