Advertisement

10 Juta Kendaraan di DKI Jakarta Terjaring Tilang Elektronik dalam Sebulan

Newswire
Minggu, 07 Juli 2024 - 17:17 WIB
Sunartono
10 Juta Kendaraan di DKI Jakarta Terjaring Tilang Elektronik dalam Sebulan Ilustrasi Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebutkan  sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan  terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.

"Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Advertisement

Namun Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalu lintas tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta. "Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile," ujarnya.

BACA JUGA :Gelar Operasi Lilin, Polres Gunungkidul Terapkan Tilang ETLE

Latif menyebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor. Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat. "Tidak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone," ucap Latif.

Latif menambahkan tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

"Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, " katanya.

BACA JUGA : Banyak Sopir Tak Sadar, Tiap Hari Jembatan Timbang Kulwaru Tilang 12 Angkutan Muatan

Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bantul Rencanakan Belanja Rp2,4 Triliun dan Pendapatan Rp2,1 Triliun di 2026

Bantul Rencanakan Belanja Rp2,4 Triliun dan Pendapatan Rp2,1 Triliun di 2026

Bantul
| Sabtu, 09 Agustus 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Wisata
| Jum'at, 08 Agustus 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement