Advertisement
Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Jumat, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.
Advertisement
"Kasus berawal saat korban berinisial SHM (15) mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon," katanya.
Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu.
"Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut," kata Ade Ary.
BACA JUGA: Iran dan Mesir Desak Negara-negara Islam Ambil Tindakan Hentikan Geneosida di Gaza
Atas dasar laporan itu, polisi mengamankan 10 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7).
Ke-10 orang yang telah ditangkap, yaitu TY dan RH berperan sebagai penampung dan VFO berperan sebagai perantara dan perekrutan. Sedangkan FW, EH dan NR berperan sebagai pemasaran (marketing) atau biasa disebut mami.
SS berperan sebagai akunting Bar Starmoon, OJN sebagai pemilik Bar Starmoon, HAR berperan sebagai mengantar jemput anak korban dan RH sebagai perekrut anak korban.
Masih ada dua tersangka lagi, yaitu Z yang berperan merekrut anak korban dan FS berperan mengantar jemput anak korban. "Keduanya berstatus DPO," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap kasus perekaman seorang ART tanpa busana di Bekasi
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu Kartu Keluarga, ijazah SD dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil "visum et repertum" RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC dan data pengeluaran.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
"Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun," kata Ade Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jerman Hentikan Ekspor Senjata ke Israel karena Netanyahu Berniat Kuasai Gaza
- Viral Telat Kembalikan Buku Mahasiswi Kena Denda Rp5 Juta, Ini Kata UGM
- Aksi Koboi Jaksa Todongkan Senjata Api di Pondok Aren, Begini Kata Kejagung
- Senin 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional Tapi Cuti Bersama Nasional
- Negosiasi Buntu, Israel Siapkan Serangan Baru di Jalur Gaza
Advertisement

3 Pedagang di Sewon Terusir Gegara Kios Dipakai Koperasi Merah Putih
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO TPPU Korupsi Duta Palma
- Prada Lucky Dipukuli dan Dicambuk Senior TNI hingga Tewas
- Sri Mulyani Tambah Anggaran Sekolah Rakyat Rp7 Triliun
- BPOM Cabut Izin Edar 21 Kosmetik, Ini Daftarnya
- Gubernur Jawa Timur Minta Warga Tidak Mengibarkan Bendera One Piece
- Ratusan Ribu Remaja Terpapar Narkotika, BNN Paparkan Pemicu
- Presiden Prabowo Hadiri Parade Kemerdekaan Nasional Singapura
Advertisement
Advertisement