Advertisement

Promo November

Enam Juta Paket Bansos Covid-19 Diduga Dikorupsi, KPK: Potensi Kerugian Negara Rp250 Miliar

Dany Saputra
Jum'at, 05 Juli 2024 - 20:57 WIB
Maya Herawati
Enam Juta Paket Bansos Covid-19 Diduga Dikorupsi, KPK: Potensi Kerugian Negara Rp250 Miliar Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sekitar enam juta paket bantuan sosial (bansos) dalam bentuk sembako yang dikorupsi pada kasus bansos presiden saat pandemi Covid-19.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, total 6 juta paket itu terdiri dari paket sembako presiden yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Masing-masih tahap itu berisi 2 juta paket sembako.

Advertisement

"Tahap 3, 5 dan 6 per tahap itu kurang lebih sekitar 2 juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan 2 juta ya, 6 juta paket," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu enggan memerinci lebih lanjut apabila seluruh paket bansos dimaksud dikorupsi. Dia mengatakan hal itu sudah masuk ke materi penyidikan.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi bansos presiden itu merupakan pengembangkan perkara korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Lembaga antirasuah menyebut alat bukti terkait dengan bansos presiden ditemukan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus Juliari 2020 lalu.

Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar. Penyidik memnduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek.

"Update terakhir terkait potensi kerugian negara untuk bansos banpres senilai Rp250 miliar. Ini masih sementara ya, masih bisa berubah nanti," kata Tessa secara terpisah.

BACA JUGA: Daftar ASN Terlibat Judi Online Diserahkan ke Pemerintah Daerah

Tessa, yang juga merupakan penyidik pada kasus Juliari, menyebut modus dugaan korupsi pada kasus bansos presiden serupa dengan kasus suap sebelumnya. Para tersangka diduga menurunkan kualitas bansos yang disalurkan ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Bedanya, pasal yang dikenakan pada kasus bansos presiden yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara.

Mengenai perincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).

"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu," ucapnya.

Selain kasus bansos presiden, KPK sebelumnya telah mengembangkan kasus Juliari dengan mengusut perkara penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) 2020-2021.

Salah satu terdakwa yang sudah divonis di pengadilan yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Ivo kini menjadi tersangka dalam kasus bansos presiden. 

Presiden Joko Widodo pun (Jokowi) memberi jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 pada 2020.

Hal ini disampaikan olehnya saat melakukan peninjauan di Pasar Temenggoeng Djaja Karti, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis (27/6/2024).

“Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Jadi, silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement