Advertisement

Pemantauan Aktivitas Judi Online Disebut Efektif lewat RT dan RW

Newswire
Sabtu, 06 Juli 2024 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Pemantauan Aktivitas Judi Online Disebut Efektif lewat RT dan RW Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pendekatan yang paling efektif dalam memberantas judi online yakni dengan mengandalkan perangkat RT dan RW dalam memantau aktivitas warga di lingkungan rumah. Hal ini diutarakan Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi.

Cara ini dinilai Hariyadi paling efektif karena RT dan RW selaku perwakilan pemerintah paling bawah bisa memantau adanya aktivitas judi online secara langsung di tengah masyarakat.

Advertisement

"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judi online," kata Hariyadi, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Hariyadi, aktivitas judi online dapat menimbulkan dampak yang buruk di lingkungan sosial. Salah satu yang paling sering terjadi yakni keretakan rumah tangga.

Hal tersebut disebabkan karena judi online dapat membuat perekonomian suatu keluarga tergerus sehingga memicu masalah yang menyebabkan keretakan rumah tangga.

Selain dari segi perekonomian, aktivitas judi online juga dapat menyebabkan minimnya interaksi antara anggota keluarga di dalam rumah.

"Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya," kata dia.

Karenanya, dia menilai peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk mengimbau setiap keluarga agar tidak terjerumus dalam pusaran judi online.

BACA JUGA: Sampah Kota Jogja Nyasar ke Bantul, Sekda DIY: Sudah Diminta Buang ke TPA Piyungan

Dengan pencegah sejak dini ini, Hariyadi yakin angka kasus judi online dapat ditekan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Memberantas Peredaran Minuman Keras, Polres Bantul Memaksimalkan Tim Khusus

Bantul
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement