Advertisement

Tindak Asusila, Ketua KPU Bayar Sewa Apartemen dan Janjikan Biaya Hidup Rp30 Juta per Bulan

Surya Dua Artha Simanjuntak
Rabu, 03 Juli 2024 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Tindak Asusila, Ketua KPU Bayar Sewa Apartemen dan Janjikan Biaya Hidup Rp30 Juta per Bulan Mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan fakta terkait dengan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Salah satunya adalah pembayaran tiket pesawat dan sewa apartemen.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara No. 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Advertisement

Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada. DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.

BACA JUGA: Tok! Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU

Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu.

Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, Teradu juga berjanji menikahi Pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta per bulan.

DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih. Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Layanan SIM di Satpas Polres Gunungkidul dan SIMMADE Sabtu Ini Buka Hingga Pukul 10.00 WIB

Gunungkidul
| Sabtu, 06 Juli 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement