Advertisement
Tindak Asusila, Ketua KPU Bayar Sewa Apartemen dan Janjikan Biaya Hidup Rp30 Juta per Bulan
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asyari. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan fakta terkait dengan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Salah satunya adalah pembayaran tiket pesawat dan sewa apartemen.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara No. 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Advertisement
Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu. Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada. DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
BACA JUGA: Tok! Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU
Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu.
Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, Teradu juga berjanji menikahi Pengadu. Usai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta per bulan.
DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih. Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gelontorkan Rp7,5 M untuk Perbaikan 4 Ruas Jalan di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Bom Siswa Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan PUBG
- Penumpang LRT Jakarta Tembus 1,1 Juta pada 2025
- Sopir Mengantuk Diduga Picu Maut di Tol Cipali KM 72
- E-Coli di Menu MBG Jadi Pemicu Keracunan 237 Pelajar Bantul
- Dishub Solo Ajukan Pengadaan 160 Becak Listrik Tahun Depan
- KSPI Tolak Rumus UMP, Tawarkan Kenaikan hingga 10,5 Persen
- 120 Lansia Kota Magelang Ikut Wisuda
Advertisement
Advertisement




