Advertisement
Tok! Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU karena Tindak Asusila

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghentian dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara No. 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). "Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu.
Advertisement
Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara di Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.
DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.
Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Seusai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan. DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dia hanya mengikuti sidang secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement

3 Calon Jemaah Haji Asal Gunungkidul Batal Berangkat ke Tanah Suci, Begini Alasannya
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
- Bengkulu Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,3 Jumat Dini Hari, Tidak Ada Kerusakan
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Ajak Generasi Muda Berkreasi, Lem Rajawali Gandeng SMKN 12 Surabaya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Arsip PKK Jateng Jadi Memori Kolektif Bangsa, Pemprov Jateng Diganjar Pengawasan Kearsipan Terbaik
- Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Advertisement