Advertisement
Tok! Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU karena Tindak Asusila
![Tok! Hasyim Asy'ari Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU karena Tindak Asusila](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/03/1180095/ketua-kpu.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghentian dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara No. 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). "Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu.
Advertisement
Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Teradu [Hasyim] didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara di Eropa.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Meski demikian, Teradu membantah semua dalil Pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.
DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa Teradu menjalin komunikasi intens kepada Pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Lalu, Teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk Pengadu. Bahkan, Teradu juga sempat mengajak Pengadu untuk berhubungan badan.
Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu. Seusai diminta oleh Pengadu, Teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan. DKPP pun menilai perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relawasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dia hanya mengikuti sidang secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
- Aliran uang Korupsi Kementan ke Green House Pimpinan Parpol Bakal Diungkap SYL
- Pertarungan PDIP dan Kaesang di Pilkada Jateng Bakal Sengit
- Ini Sosok Keir Starmer, Calon PM Inggris yang Bakal Gantikan Rishi Sunak
- Luhut Sebut Pendanaan IKN dan Makan Siang Gratis Nihil Masalah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/06/1180340/krl.jpg)
Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 6 Juli 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Survei Indokator Politik: Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Unggul di Pilkada Jabar 2024
- 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi
- Uni Eropa Kutuk Israel Terkait Perluasan Permukiman Ilegal di Tepi Barat
- BRIN Rilis Lukisan Gambar Cadas Prasejarah Lewat Google Arts & Culture
- Megawati Pimpin Sumpah Janji Perpanjangan Jabatan Pengurus DPP PDIP
- Respons DPR RI Terkait Kinerja Satgas Judi Online Bentukan Jokowi
- BNPT Sebut Radikalisme Sudah Mengarah ke Anak dan Perempuan
Advertisement
Advertisement