Advertisement
Pemerintah Pastikan Tak Akan Menaikkan Tarif Listrik hingga September 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mempertahankan tarif listrik pada triwulan III/2024 atau Juli-September 2024 untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi. Tidak ada kenaikkan harga. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Advertisement
Berdasarkan regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar US$83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi. "Berdasarkan empat parameter [kurs, ICP, inflasi dan HBA] seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman dalam keteranganya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, tarif listrik tidak akan naik pada Juli 2024. Airlangga menuturkan, pemerintah belum dapat memastikan sampai kapan bakal menahan tarif listrik. "Nanti kita monitor dulu. Tidak, kalau naik sih tidak," kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
- Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
Advertisement

Pemkab Gunungkidul Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Sebulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berkas Sempat Dikembalikan, Polda NTT Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Eks Kapolres Ngada
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement