Advertisement
Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya. Adapun pencairannya pada 2025 dilakukan melalui empat tahap.
Tahap 1, pencairan PKH dilakukan untuk Januari–Maret, setelah itu dilanjut pencairan tahap 2 (April–Juni). Tahap ketiga (Juli–September), dan tahap 4 (Oktober–Desember).
Advertisement
Oleh karena itu, bagi penerima PKH, diharapkan untuk menunggu pengumuman dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait tanggap pencairan untuk PKH tahap kedua.
BACA JUGA: Pendamping PKH di Kulonprogo Ditargetkan Entaskan 10 KK
Sementara untuk pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jika mengacu pada tahun sebelumnya, diperkirakan akan mulai dicairkan pada Mei 2025. Namun, ada kemungkinan beberapa penerima manfaat akan mendapatkan dana lebih awal, yaitu pada akhir April.
Sebab, saat ini Kemensos telah mengumumkan adanya pemutakhiran data penerima bansos yang diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH tahap 2 atau BPNT April 2025, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP
3. Klik tombol “Cari Data”, lalu tunggu sistem menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
• Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
• Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
• Tidak termasuk dalam kelompok PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
• Memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas (untuk PKH)
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT
1. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau e-Warong terdekat
2. Tunjukkan bukti penerimaan bansos (bisa dari aplikasi atau surat pemberitahuan dari desa)
3. Lakukan pencairan sesuai mekanisme yang berlaku (bisa berupa saldo kartu KKS atau penukaran dengan bahan pangan untuk BPNT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lansia di Dlingo Terperosok ke Jurang Saat Mengendarai Motor, Diduga Mengantuk
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Kebutuan Garam Nasional 4,9 Ton, Pasokan Belum Terpenuhi
- Megawati Kembali Jabat Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030
- Mensos Sebut Sekitar 8.000 Siswa Sekolah Rakyat Sudah Mengakses Cek Kesehatan Gratis
- Cegah Beras bermasalah, Satgas pangan Polri Awasi 63.688 Pasar
- Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Bakal Panggil Nadiem
- Prabowo Tunjuk Sugiono Sebagai Sekjen Gerindra
- KPK Mengaku Belum Terima Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement