Advertisement
Bansos PKH Tahap Kedua dan BNPT April Kapan Cair? Simak Status dan Cara Mencairkannya
Warga mengantri mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH). - Bisnis/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya. Adapun pencairannya pada 2025 dilakukan melalui empat tahap.
Tahap 1, pencairan PKH dilakukan untuk Januari–Maret, setelah itu dilanjut pencairan tahap 2 (April–Juni). Tahap ketiga (Juli–September), dan tahap 4 (Oktober–Desember).
Advertisement
Oleh karena itu, bagi penerima PKH, diharapkan untuk menunggu pengumuman dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait tanggap pencairan untuk PKH tahap kedua.
BACA JUGA: Pendamping PKH di Kulonprogo Ditargetkan Entaskan 10 KK
Sementara untuk pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jika mengacu pada tahun sebelumnya, diperkirakan akan mulai dicairkan pada Mei 2025. Namun, ada kemungkinan beberapa penerima manfaat akan mendapatkan dana lebih awal, yaitu pada akhir April.
Sebab, saat ini Kemensos telah mengumumkan adanya pemutakhiran data penerima bansos yang diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos PKH tahap 2 atau BPNT April 2025, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP
3. Klik tombol “Cari Data”, lalu tunggu sistem menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
• Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
• Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
• Tidak termasuk dalam kelompok PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
• Memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas (untuk PKH)
Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT
1. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau e-Warong terdekat
2. Tunjukkan bukti penerimaan bansos (bisa dari aplikasi atau surat pemberitahuan dari desa)
3. Lakukan pencairan sesuai mekanisme yang berlaku (bisa berupa saldo kartu KKS atau penukaran dengan bahan pangan untuk BPNT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








