Advertisement
Online Scam Jadi Tren Baru Kasus Perdagangan Orang di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Online scam menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia. Praktek ini diungkap oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM. Dia mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan.
BACA JUGA: Mencegah Perdagangan Orang, Kemenkumham DIY Mengawasi WNA di LPK
Advertisement
"Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023," ucapnya dalam acara "Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO" di Labuan Bajo, NTT, Kamis. (27/6/2024).
Adapun di dalam kajian disebutkan bahwa pelaku online scam menyasar kepada korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI).
Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah korban dijanjikan akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.
Dalam kajian Komnas HAM, metode yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah melalui proses rekrutmen melalui iklan di media sosial ataupun pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.
Saat tiba di lokasi kerja, korban mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM, yaitu mengalami ancaman verbal, penyekapan atau penahanan di area perusahaan, dikenakan denda yang sangat berat dan pemotongan gaji, dipekerjakan secara paksa.
Selain itu, korban diberikan jam kerja yang panjang guna meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan juga dipaksa melakukan penipuan melalui digital platform Indonesia dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain.
Salah satu negara yang menjadi daerah tujuan TPPO online scam adalah Kamboja. Berdasarkan data Kemlu yang dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Komnas HAM pada 6 Maret 2023, korban online scam yang terbanyak dikirim ke Kamboja, yaitu sebanyak 864 orang WNI sepanjang tahun 2020-2022.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar DPR RI melakukan kajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait penyalahgunaan teknologi dalam aspek ruang lingkup pidana.
Kajian tersebut merupakan salah satu langkah Komnas HAM untuk merespons persoalan perdagangan manusia, termasuk modus scam.
Kajian yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga internasional itu bertujuan untuk mengkaji efektivitas dan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO. Dua provinsi yang menjadi objek kajian adalah NTT dan Kalimantan Barat sebagai wilayah yang rentan terhadap praktik TPPO.
Kajian khusus TPPO ini diharapkan akan menyumbang dan memperkaya upaya untuk menyelesaikan permasalahan TPPO di Indonesia dan juga sebagai cara untuk menemukan komitmen-komitmen bersama yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement