Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Polda Jabar
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar karena dinyatakan belum lengkap.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS tersebut, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
Advertisement
"Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar,” kata Cahya, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA: Resmi! Berkas Perkara Kasus Vina Cirebon Diserahkan ke Kejati Jabar Hari Ini
Cahya mengatakan pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," katanya.
Ia mengungkapkan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.
"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," kata Cahya.
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar.
"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (20/6) pekan lalu, Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejati Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar.
"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement