Advertisement
Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Polda Jabar

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar karena dinyatakan belum lengkap.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS tersebut, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.
Advertisement
"Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar,” kata Cahya, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA: Resmi! Berkas Perkara Kasus Vina Cirebon Diserahkan ke Kejati Jabar Hari Ini
Cahya mengatakan pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar.
"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," katanya.
Ia mengungkapkan salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.
"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," kata Cahya.
Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar.
"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (20/6) pekan lalu, Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejati Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar.
"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapolri Bakal Periksa Lagi Budi Arie di Kasus Judi Online
- Mulai 1 Juni 2025, China Berlakukan Bebas Visa untuk 5 Negara di Amerika Selatan
- Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Lontong
- Gara-gara Video Check In di Hotel Jadi Alasan Oknum TNI AL di Kalsel Bunuh Jurnalis
- Profil Calon Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Utama, Eks Tim Mawar Kopassus
Advertisement

Belasan Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Pabrik Garmen di Ngaglik
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Demo Besar Pengemudi Ojol Hari Ini di Jakarta, Massa Bergerak Mulai Pukul 12.30 WIB
- Viral Grup Inses Fantasi Sedarah, Pembahasan dan Pengesahan RUU Ketahanan Keluarga Diminta Disegerakan
- Klarifikasi Kasus Ijazah, Jokowi Ditanya 22 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
- Demo Ojol 20 Mei, Begini Respons Ketua DPR RI
- Terkait Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Kementerian Tenaga Kerja Hari Ini
- Gagal Bertemu di Sarasehan BPIP, Pertemuan Prabowo-Megawati Dijadwal Ulang
- Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
Advertisement