Advertisement

Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Tersangka Korupsi Investasi Fiktif

Dany Saputra
Rabu, 19 Juni 2024 - 18:07 WIB
Sunartono
Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif Taspen. 

Status hukum Antonius itu diketahui dari jadwal kegiatan pemeriksaan KPK yang diinformasikan kepada wartawan oleh tim juru bicara (jubir) KPK. Jadwal itu terkait dengan pemeriksaan saksi kasus Taspen, yakni Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto, Rabu (19/6/2024). 

Advertisement

BACA JUGA : Kenaikan Gaji ASN 8% di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya

Dalam dokumen yang dibagikan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto itu, Dodi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius N.S. Kosasih.  "Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. Perkara PT Taspen. Nama tersangka : A.N.S Kosasih," demikian bunyi jadwal pemeriksaan yang turut dilihat Bisnis, Rabu (19/6/2024). 

Adapun dalam pemberitaan JIBI/Bisnis Indonesia sebelumnya, Antonius juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagaimana yang diajukan oleh penyidik KPK. Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. 

Terdapat sejumlah pejabat Taspen yang sebelumnya sudah dipanggil oleh KPK menjadi saksi dalam kasus tersebut. Terbaru mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu. 

Helmi menjabat sebagai Direktur Keuangan Taspen pada Oktober 2018-Januari 2020. Namun saat ini, dia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asabri (Persero). Dia diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di Taspen, yang disebut merugikan keuangan negara. 

Usai pemeriksaan sore ini, dia mengaku telah memberikan berbagai informasi terkait dengan kasus tersebut. Dia mengonfirmasikan adanya investasi sebesar Rp1 triliun yang kini diperkarakan oleh KPK.  "Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024). 

BACA JUGA : BSI Bekali Nasabah Prapensiun dengan Ilmu Usaha Ternak

Helmi irit bicara usai ditanya wartawan ihwal apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Pria itu hanya memastikan adanya transaksi berupa investasi dana kelolaan BUMN tersebut.  "Ya intinya transaksi itu ada," kata Helmi. 

KPK menduga adanya investasi fiktif pada Rp1 triliun yang diinvestasikan oleh Taspen dari dana kelolaannya pada tahun anggaran (TA) 2019.  Penyidik menduga ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun itu fiktif. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan apabila investasi fiktif tersebut menyangkut keseluruhan Rp1 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement