Advertisement
Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif Taspen.
Status hukum Antonius itu diketahui dari jadwal kegiatan pemeriksaan KPK yang diinformasikan kepada wartawan oleh tim juru bicara (jubir) KPK. Jadwal itu terkait dengan pemeriksaan saksi kasus Taspen, yakni Direktur Perencanaan dan Aktuaria Taspen Dodi Susanto, Rabu (19/6/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Kenaikan Gaji ASN 8% di Gunungkidul Belum Bisa Direalisasikan, Ini Alasannya
Dalam dokumen yang dibagikan oleh Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto itu, Dodi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius N.S. Kosasih. "Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. Perkara PT Taspen. Nama tersangka : A.N.S Kosasih," demikian bunyi jadwal pemeriksaan yang turut dilihat Bisnis, Rabu (19/6/2024).
Adapun dalam pemberitaan JIBI/Bisnis Indonesia sebelumnya, Antonius juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagaimana yang diajukan oleh penyidik KPK. Pihak lain yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Terdapat sejumlah pejabat Taspen yang sebelumnya sudah dipanggil oleh KPK menjadi saksi dalam kasus tersebut. Terbaru mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.
Helmi menjabat sebagai Direktur Keuangan Taspen pada Oktober 2018-Januari 2020. Namun saat ini, dia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asabri (Persero). Dia diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di Taspen, yang disebut merugikan keuangan negara.
Usai pemeriksaan sore ini, dia mengaku telah memberikan berbagai informasi terkait dengan kasus tersebut. Dia mengonfirmasikan adanya investasi sebesar Rp1 triliun yang kini diperkarakan oleh KPK. "Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
BACA JUGA : BSI Bekali Nasabah Prapensiun dengan Ilmu Usaha Ternak
Helmi irit bicara usai ditanya wartawan ihwal apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Pria itu hanya memastikan adanya transaksi berupa investasi dana kelolaan BUMN tersebut. "Ya intinya transaksi itu ada," kata Helmi.
KPK menduga adanya investasi fiktif pada Rp1 triliun yang diinvestasikan oleh Taspen dari dana kelolaannya pada tahun anggaran (TA) 2019. Penyidik menduga ratusan miliar rupiah dari Rp1 triliun itu fiktif. Namun, mereka tidak menutup kemungkinan apabila investasi fiktif tersebut menyangkut keseluruhan Rp1 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
Advertisement
Ibadah dan Wisata Dikawal Ketat, Bantul Siaga Selama Paskah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 3 April 2026
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Rekening Donasi Dibuka untuk Warga Iran Terdampak Konflik
Advertisement
Advertisement








